juga yang kami hormati anggota panja pelestarian cagar budaya Komisi 10 DPR RI yang berbahagia, alhamdulillah hari ini kita bisa melakukan rapat tentu saja kita bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu wa taala atas limpahan nikmat iman dan nikmat sehat serta rahmat yang memberikan kita kekuatan sehingga bisa hadir pada RDP panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI. Menurut laporan sudah hadir lima fraksi dengan delan anggota. Karena memang ini panja Bapak dan Ibu, jadi memang tidak seperti rapat komisi yang harus memenuhi kuorum semua ya. Ee karena memang anggota panja ini tidak semua anggota Komisi 10 masuk dalam panja ini. Karenanya dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami membuka RDP PANJA Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI dan dinyatakan terbuka untuk umum. Bisa disepakati ya Bapak dan Ibu. Baik, Bapak dan Ibu yang kami hormati. Ee agenda RDP panja pelestarian cagar budaya hari ini adalah ingin memperoleh informasi terkait data dan daftar kebijakan terkait pelestarian cagar budaya. Kemudian kita juga ingin mendapatkan informasi terkait evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dan yang terakhir kami juga ingin mendapatkan informasi tentang program kerja Kemenbud RI dalam pelestarian cagar budaya. Apakah agenda ini dapat disetujui Bapak dan Ibu? Baik Bapak dan Ibu anggota Panja yang kami hormati. Pembentukan panja pelestarian cagar budaya merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat internal Komisi 10 DPR RI pada tanggal 23 Juli 2025. Panja ini dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan Komisi 10 DPR RI terhadap kebijakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia sebagaimana diamanatkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan juga pengaturan secara umum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Meskipun kedua undang-undang tersebut memiliki fokus yang berbeda, namun saling menyempurnakan. Di mana Undang-Undang Cagar Budaya fokus pada Intaible Heritage dan sementara Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan fokus pada tangible Heritage. Panja ini akan lebih menekankan kepada pengawasan berdasarkan undang-undang cagar budaya. Di mana pelestarian yang dimaksudkan dalam panjak ini yaitu upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya. dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan. Adapun cagar budaya yang dimaksudkan dalam panja ini yaitu benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya yang berada di darat dan garing atau di air. Berdasarkan data dalam sistem registrasi nasional cagar budaya SRNCB, tercatat lebih dari 440.000 objek budaya telah masuk. Namun baru sekitar 5% yang ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi eksisting cagar budaya di Indonesia. Dengan kata lain, masih ada tantangan yang serius mengenai pelestarian cagar budaya mulai dari kerusakan, alih fungsi, ketidaktepatan, pemanfaatan, hilangnya nilai sejarah, hingga minimnya perlindungan hukum. Karenanya kami ingin mendapatkan banyak informasi dari pemerintah terkait ee terkait kendala dan hambatan dalam pelestarian cagar budaya baik terkait kelembagaan, anggaran, partisipasi publik, dan tantangan pelestarian cagar budaya di era masyarakat global dan era digital ini. Panja ini ingin memastikan bahwa pelestarian cagar budaya yang telah dilakukan oleh pemerintah telah sesuai dengan tujuan pelestarian cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yaitu A. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. B. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya. C. Memperkuat kepribadian bangsa. D. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dan E. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Bapak dan Ibu yang kami hormati, melalui RDP PENA ini kami berharap dapat memperoleh data, penjelasan serta masukan komprehensif dari mitra kerja kami, yaitu mitra kerja Komisi 10 terkait kebijakan, program, maupun tantangan-tantangan yang dihadapi. Karena ini sangat penting sebagai landasan bagi panja untuk menyusun langkah kerja dan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada pelestarian cagar budaya di masa yang akan datang. Baik Bapak dan Ibu, kami telah mengirimkan secara spesifik kepada mitra untuk beberapa topik penjelasan yang akan kita bahas pada siang hari ini. Ya, kita sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemen Putri Republik Indonesia, juga kepada Kepala Organisasi Riset Arkeolog Bahasa dan Sastra BRIN Republik Indonesia dan juga kepada deputi bidang statistik sosial BPS Republik Indonesia. Mudah-mudahan dari ketiga mitra kami, ketiga mitra kita Komisi 10 DPR RI ini kita bisa mendapatkan banyak informasi dan penjelasan sehingga bisa menghasilkan rekomendasi yang ee bersifat memberikan bangunan pembangunan yang lebih baik lagi dan perlindungan yang lebih baik lagi untuk cagar budaya Indonesia di masa yang akan datang. Baik, ada tiga narasumber ataupun tiga mitra yang akan kita dengarkan. Bapak dan Ibu anggota Komisi 10 yang kami hormati, kita berikan waktu masing-masing 10 menit singkat padat Bapak dan Ibu. Ee karena bahan-bahan juga sudah kami terima dan sudah di-share juga di grup panja sehingga Bapak dan Ibu anggota yang terhormat juga bisa membacanya juga di grup dan juga secara print out-nya juga sudah diberikan. Untuk itu kami persilakan terlebih dahulu kepada Pak Dirjen mengawali Pak Dirjen karena ini yang punya kuasa ya, yang punya cagar budaya nih Pak Dirjen nih ya 440 cagar budaya. Kepada Pak Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Dr. Restu Gunawan. MHum. Dipersilakan. Nanti dilanjutkan oleh Kepala Organisasi Riset Arkeolog Bahasa dan Sastra BRIN Republik Indonesia. Dan last but not the least nanti dari Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Dipersilakan Pak Dirjen 10 menit dari sekarang. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam bajikan rahayu yang sama-sama kita hormati dan banggakan. Pak maaf Pak saya belum menyepakati. Sekarang sudah jam 1325. Kita selesaikan jam 14.30 ya, Bapak dan Ibu. Sementara nanti kita bisa perpanjang. Bisa disetujui Bapak dan Ibu? Oke, silakan Pak. Maaf, lanjut. Baik Bu Dr. Genih Mufidayati, Ibu Himal Sos, M.Si. si ada Pak Dr. Fikri, Bu Reri senior, Bu Meli, Pak Adi seluruhnya mohon maaf tidak saya sebut satu persatu dan teman-teman dari Brin dan juga ee BPS. Makasih. Pertama tentu saya cukup senang dan membanggakan sekali panca tentang pelestarian Cagar Buddha dibentuk di DPR. Jadi menurut saya ini kebanggaan bagi kami betapa DPR sangat peduli terhadap ee pelestarian cagar budaya. Mudah-mudahan ini nanti kita bisa menghasilkan solusi-solusi yang produktif dan padanya memberi kemanfaatan kepada masyarakat luas. Langsung saja karena hanya 10 menit. Jadi ada beberapa ee dasar hukum sebenarnya yang kaitannya dengan cagar budaya dan hal-hal yang sudah kita lakukan. Misalnya tentang Undang-Undang Nomor 11 PP nomor 66 tahun 2015 tentang museum. Kemudian peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang registrasi nasional dan lain sebagainya di sini sudah kami Jun. Dan di tahun ini kami sedang menyiapkan juga Ibu Bapak tentang ee peraturan menteri lebih lanjut mengenai penemuan ODCB dan juga pencarian ODCB baik di darat maupun di laut. Kemudian ketentuan lanjut mengenai perizinan dan pelaksanaan adaptasi dalam pengembangan cagar budaya. Kemudian di tahun ini misalnya kami ada 1 2 3 4 5 hampir 10 ee 12 ee peraturan menteri yang sedang kita siapkan Ibu dari mulai insentif karena problem-problem di lapangan misalnya ketika temuan-temuan di lapangan itu insentifnya terlalu sedikit kira-kira gitu. Akhirnya orang lebih banyak ee tidak mengembalikan kepada pemerintah. Jadi lebih baik kepada pihak-pihak lain, pihak-pihak swasta yang ee kompensasinya lebih mencukupi. Jadi hal-hal seperti ini sedang kita susun supaya kita mempunyai landasan hukum yang cukup kuat di dalam pemberian insentif ketika temuan-temuan di lapangan. Kemudian tentang penyelenggaraan registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya. Kemudian tentang kriteria dan dukungan anggaran. dan juga ya ini beberapa hal yang kaitannya dengan peraturan-peraturan selain juga keputusan direktur jenderal kaitannya dengan data ODCP yang wajib dirahasiakan, tata cara pelaksanaan bimbingan teknis, pedoman tata kerja tim ahli cagar budaya dan tata tertib kajian cagar budaya. Ini beberapa aturan-aturan yang sedang kita susun. Kemudian yang penting juga Ibu Bapak tentang pembagian urusan pemerintahan pada bidang kebudayaan. Sebenarnya pemerintah pusat misalnya menetapkan kebijakan nasional pemajuan kebudayaan, provinsi melakukan pengelolaan di lintas kabupaten dan kota, kemudian kabupaten kota menyusun PPKD. Misalnya hal-hal seperti ini menurut saya perlu kita sinkronisasikan dengan ee pihak-pihak lain terutama pemda dan juga Kemendagri yang sekarang ini kami sedang melakukan ee koordinasi dan konsolidasi dengan teman-teman di beberapa KL yang lain. Nah, kaitannya dengan pembagian urusan ini juga kaitannya misalnya tentang registrasi nasional, penerbitan registrasi museum, pengelolaan museum dan lain sebagainya. maka ee standarisasi terhadap museum itu sedang kita lakukan juga teman budaya-taman budaya yang ada. Nah, program-program yang ada di kami misalnya registrasi nasional cagar budaya, penetapan cagar budaya peringkat nasional yang tahun ini kita targetkan ada 55 cagar budaya. Ee selama ini kita setiap tahun tidak lebih dari 20 dan tahun ini kita akan mengejar seperti Ibu tadi sampaikan ada 440 kok baru 5%. Maka arahan Pak Menteri kita akan mempercepat di luar yang 958 yang ditetapkan oleh Menteri Kebudan dan Pariwisata tahun 2010 ini sekarang sedang kita inventarisir kembali. Dari 900-an itu ada 628 yang akan kita percepat. Jadi mudah-mudahan di tahun ini kita bisa di atas 50 atau paling tidak ee 50 sampai 100 cagar budaya yang kita tetapkan secara nasional. Selain untuk warisan budaya tak benda, kita targetkan ada 500 yang ditetapkan oleh ee Menteri Kebudayaan yang selama ini jumlahnya kan baru 2.213, yang cagar budaya ada 228. Mudah-mudahan ini akan kita percepat terus, Ibu. Kemudian pemberian zonasi cagar budaya, kemudian pemugaran cagar budaya, kemudian layanan perizinan pemanfaatan cagar budaya. selama ini misalnya ee di Sangiran misalnya gitu Bu akan itu zonasinya meliputi 52 km/. Nah, masyarakat di sana misalnya akan membangun Puskesmas, membangun ee fasilitas-fasilitas yang lain. Bukan tidak boleh, mereka boleh melakukan pembangunan, tetapi harus ee mengajukan izin kepada kita. Jadi, kita memberikan rekomendasi untuk ee pembangunan hal-hal seperti itu, gitu. Terus saja halaman berapa ini belakang? Di belakang tentang program-program Kementerian Kebudayaan dalam pelaksanaan persaran, jagat budaya. Kemudian penyusunan naskah akademis perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sekarang sedang berproses karena ada beberapa hal yang ee akan kita ee akan diperbaiki. Kira seperti itu. Terus saja yang halaman alur penetapan pemeringkatan. Nah, ini Ibu Bapak yang terus saja. Iya. Terus next. Yang sebenarnya menjadi kendala sedikit, tetapi meskipun kenapa kok hanya 55 hanya 228 cagar budaya yang sudah ditetapkan secara nasional. Terus saja. Jadi cagar budaya itu menurut alur penetapan pemeringkatan yang akan harus dilakukan oleh kabupaten kota dengan membentuk tim ahli jagad budaya. Nah, tidak seluruh kabupaten kota mempunyai tim ahli cagar budaya. Jadi mereka tidak bisa menetapkan meskipun kita sudah melakukan ee apa bantuan juga lewat Balai Pelestarian terus saja Balai Pelestarian Kebudayaan. Setelah itu setelah ditetapkan oleh kabupaten kota kemudian oleh provinsi. Nah, ini ini alurnya ee maka kadang-kadang sering terjadi keluhan misal kenapa kok masjid yang ada di Aceh belum ditetapkan secara nasional? Nah, karena urutan pemerikatannya seperti ini, Bu. Jadi, kabupaten kota dulu menetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten kota. Kemudian setelah itu diusulkan karena nilai-nilai nya cukup tinggi dan lain sebagainya. provinsi. Dari provinsi kemudian diusulkan kepada ee kementerian untuk ditetapkan secara nasional ee sebagai cagar budaya peringkat nasional. Nah, di setiap titik ini perlu tim ahli cagar budaya yang jumlahnya bervariasi. Nah, problem kita sebenarnya engak seluruh kabupaten kota mempunyai tim ahli cagar budaya. Kemudian sertifikasinya, maka kami sekarang ini ee kalau misalnya di satu kabupaten, kota atau provinsi ada 30 orang, maka kita kirim kirimkan saja orangnya untuk melakukan sertifikasi di tempat di sana ketimbang mereka mengirim orang ke Jakarta biayanya terlalu besar. Kira-kira seperti itu, Bu. Jadi, ini yang kita lakukan kaitannya dengan ee penetapan percepatan penetapan cagar budaya nasional. Kemudian setelah ee masuk ke dalam ee cagar budaya nasional, maka karena nilainya luar biasa dan lain sebagainya, maka kita usulkan sebagai warisan budaya dunia. Kira-kira semacam ini alur dari ee penetapan ee cagar budaya dari kabupaten, kota sampai ke nasional dan pada waktunya kalau mempunyai nilai yang tinggi kepada ee warisan budaya dunia. Kemudian registrasi ini ee registrasi nasional. Sistem registrasi nasional ini berisi daftar resmi cagar budaya yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat dan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Daftar ini harus dilengkapi melalui selalu di-update oleh pemerintah kabupaten kota selaku pemberi status cagar budaya. yang ini sebenarnya masih perlu kerja keras untuk ee meyakinkan teman-teman untuk selalu update. Nah, problemnya adalah sistem registrasi nasional ini mulai aktif tahun 2013 kemudian din nonaktifkan tahun 2019 karena adanya Dapob waktu itu. Nah, saat ini kami sedang melakukan ee aktivasi kembali sistem registrasi nasional ini di Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Jadi sekarang kami tanganin sendiri. Kalau waktu dulu masuk di dapob, sekarang kita tanganin sistem registrasi ini supaya dari kabupaten kota kemudian bisa masuk ke sistem kita kemudian kita akses dan pada waktunya kita bisa segera melakukan apa yang harus dilakukan terhadap cagar budaya-cagar budaya yang sudah masuk ke dalam sistem registrasi nasional ini gitu Bu. Jadi ini nanti setelah dari kita kemudian baru diintegrasikan dengan data pokok kebudayaan yang ada di Sekjen Kesekjenan gitu. Terus saja. Nah, ini adalah alurnya dari registrasi nasional cagar budaya mulai dari pengkajian kemud pendaftaran, kemudian pengkajian, penetapan, pemeringkatan, pencatatan, kemudian pengalihan dan penghapusan. Kalau dirasakan perlu adanya penghapusan. kira-kira semacam itu karena kerusakan dan lain sebagainya bisa saja ee dilakukan penghapusan terhadap cagar biaya yang ada. Terus terus saja. Nah, ini ee beberapa hal menurut saya kenapa menjadi peringkat pemeringkatan cagar budaya ee kira-kira narasinya semacam ini, Bu. Nah, ini adalah persebaran terus saja lem persebaran dari cagar budaya peringkat nasional Bu, Pak Ibu. ee memang sebagian besar ini masih terkonsentrasi di Jawa terus saja di ee terutama di Jakarta karena ini sebagian besar adalah koleksi museum gitu, museum nasional. Padahal museum nasional kita itu perut catatan kan ada hampir 195.000 ee apa koleksi gitu. Dan itu saya kira kalau 50%-nya saja kita segera melakukan e sidang dan ee kita tetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka 440 ini sebenarnya sebagian besar ada di situ gitu. Belum yang lain-lain gitu. Nah, ini daah Papua kemudian Sulawesi masih sedikit Ibu ee kaitannya dengan ee persebaran cagar budaya peringkat nasional. Ee karena ini tergantung dari usulan kabupaten, kota dan provinsi gitu. Nah, kalau yang provinsinya aktif, maka dia akan cepat ee yang ditetapkan juga lebih banyak. Kira-kira gitu, Bu. Anunya kaitannya dengan ee cagar budaya-cagar budaya yang ada di daerah-daerah itu, gitu. Nah, probnya adalah ada beberapa daerah yang mungkin perlu didorong untuk lebih aktif di dalam melakukan penetapan tingkat provinsi dan pada waktunya diusulkan untuk ditetapkan ee sebagai cakar budaya peringkat nasional. Terus saja. Terus next. Ah, terus saja. Terus ee terus saja. Nah, terus saja di halaman warisan budaya dunia di Indonesia saat ini kita yang punya adalah warisan budaya dunia Baru Candi Borobudur, kemudian komplek Candi Prambanan, situs Manusa Purbas Sangiran, kemudian Sawah Lunto dan Sumbu Filosofi Jogja tahun 2023. Tetapi di dalam tentatif list kita sudah ada sekitar lebih dari ee 15-an yang sudah masuk ke dalam tentatif list. sedang kita siapkan untuk dosirnya untuk pada waktunya kita dorong ditetapkan sebagai warisan budaya dunia. Kira-kira gitu, Bu. Jadi ee penyusunan dosir inilah yang sedang kita konsolidasikan supaya ee semakin banyak cagar budaya-cagar budaya kita yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai cagar budaya ee dunia. Kira-kira gitu. Jadi itu Ibu Wakil Ketua yang ingin saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa sedikit memberikan gambaran ee apa program-program yang ada di Direktorat Jenderal Pindungan Kebudayaan dan juga mungkin Direktorat Jenderal yang lain. Nah, kaitannya dengan repatriasi kita juga sedang melakukan pendekatan dengan berbagai negara untuk pengembalian ee cagar budaya-cagar buddaya kita yang ada di luar negeri. Dan ini sedang kita lakukan untuk melakukan pendekatan lewat G2G, government to government untuk segera ee dilakukan repatriasi terhadap cagar budaya-cagar budaya yang ada di luar negeri. Saya kira itu. Terima kasih. Mohon maaf kalau ada kekurangan. Akhirulam billah taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om santi Om Rahayu. Makasih. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih, Pak Dirjen. Ee kita lanjutkan mendengarkan paparan dari Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra BRIN Replik Indonesia, Pak Heri Jogasara. Dipersilakan. Baik, terima kasih Ibu Ketua Sidang. Ee mungkin ee yang ingin saya perkenalkan dulu sedikit adalah tentang organisasi riset ya. Jadi organisasi riset ini adalah nonstruktural yang ada di BRIN ya. Dan biasanya pasti kita sangat terikat dengan yang strukturalnya ada di kedeputian kami organisasi riset. Jadi fokus kegiatan kami adalah ee riset ya. berkaitan dengan pertemuan hari ini. Jadi ee sebetulnya nanti di slide 8 itu kami betul-betul sangat clear membagi tugas antara Brin dengan Kementerian Kebudayaan ya. Jadi, Pak Fadli sudah berkunjung dan juga sering berkunjung sebetulnya ke tempat kami. Jadi, komitmen yang sangat jelas adalah bahwa Brin ya, khususnya organisasi riset kami posisinya adalah di wilayah kegiatan hulu atau penelitian ya. Dan kemudian teman-teman di Kemenbud ada di kegiatan tengah ya. Tengah itu biasanya preservasi dan juga hilir untuk pemanfaatannya ya. Jadi ee pembagian kerja itu yang menjadi pegangan kami di dalam hal berkoordinasi dengan apa teman-teman dari Kementerian Kebudayaan ya. Walaupun kami tahu ya bahwa penelitian dan pelestarian tidak bisa kerja sektoral ya, melainkan kerja kolaborasi dan harus berkesinambungan begitu ya. Tapi mungkin dari sisi istilah saja mungkin ada satu perbedaan ya. Jadi, Pak Restu tadi menyebutkan istilahnya objek diduga cagar budaya, cagar budaya ya. Tapi kami di Brin menggunakan istilah koleksi ilmiah atau calon koleksi ilmiah ya. Koleksi ilmiah itu kemudian bisa kemudian dikaji dan ditetapkan menjadi cagar budaya begitu ya. tapi ee akan sangat jelas sekali apa perbedaan kerja antara yang ada di Brain dan yang ada di apa ee Kementerian Kebudayaan begitu ya. Dan juga saya kira yang paling penting sebetulnya koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan itu kita sangat erat ya dengan apa ee direktoratnya Pak Utu juga kita ee sering berkoordinasi khususnya berkaitan dengan apa ee bagaimana warisan budaya dan pencarian objek diduga cagar budaya. tadi Ibu juga menyebutkan baik di darat maupun di laut ya atau kita sering juga menyebut arkeologi bawah air misalnya ya. Nah, jadi itu sangat jelas jadi koleksi ilmiah yang ada di BRIN sebagai hasil dari kegiatan riset itu kemudian bisa ditetapkan menjadi cagar budaya Pak. Ya, jadi kami punya pengalaman di XBA di Bali waktu itu ada satu objek diduga cagar budaya begitu dan kemudian dilakukan kajian dan kemudian ditetapkan menjadi cagar budaya dan itu kemudian ee apa ee kembalikan ke komunitas dan pemerintah kabupaten pada saat itu. Jadi itu yang apa ee memperlihatkan koordinasi yang erat antara ee kami dengan Kementerian Kebudayaan ya, baik di tingkat kementerian maupun di tingkat BPK Balai Pelestarian Kebudayaan. Ya, saya kira di hampir semua BPK ada hubungan ee kerja yang sangat erat ya, karena memang ee banyak membutuhkan keahlian-kean di bidang warisan budaya benda maupun tak benda ya. Jadi mungkin ee saya juga perlu menggaris bawahi bahwa di organisasi riset ini juga ada pusat-pusat riset lain yang bukan arkeologi ya, bahasa, sastra, dan khasanah keagamaan begitu. yang mungkin dalam sisi riset lebih dekat yang disebut objek pemajuan kebudayaan seperti halnya dalam ee Undang-Undang 5 2017 tentang pemajuan kebudayaan begitu ya. Ee selain itu ee para periset BRIN juga saya kira banyak yang terlibat sebagai tenaga ahli cagar budaya maupun warisan budaya tak benda ya. termasuk juga kami aktif membantu kegiatan repatriasi ya sepanjang ee diminta oleh Kementerian Kebudayaan begitu ya. Jadi berkaitan dengan TACB dan WBTB ini kebetulan salah seorang Pak ee apa? Kepala pusat diset kami, Pak Sofan sendiri adalah anggota TACBN begitu dan juga ada ee anggota dari warisan budaya tak benda untuk penetapan. Jadi saya kira ee tetap ya kontribusi kami memang selalu dalam hal-hal yang bersifat riset dan kajian begitu ya. Jadi apa ee kita sudah bersepakat untuk tidak melampaui ya ee apa ee pembagian tugas yang ada di antara ee dua kementerian dan ee lembaga ini. Begitu ya. Ee berkaitan dengan ee repatriasi ya. Tadi sudah disinggung oleh Pak Restu ya. Yang pertama memang ee ada pernah ada kunjungan tim repatriasi Belanda ke tempat koleksi ilmiah yang ada di Cibinong. Ya, mungkin mereka juga ingin tahu ketika ada jumlah koleksi yang banyak itu harus didistribusikan seperti apa ya. Tapi tetap komitmen kami apapun adalah atas permintaan dari Kementerian Kebudayaan. Kalau memang dibutuhkan ada storage atau penyimpanan untuk koleksi ilmiah begitu. Dan selain itu juga ada kegiatan riset kami ada empat tim riset yang sekarang melakukan kegiatan riset di Museum Belanda ya. Risetchnya adalah tentang provenant research ya. mencari asal usul dari sebuah apa benda dan pasti kegiatan riset ini bisa berkontribusi terhadap kegiatan ee apa repatriasi yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan begitu ya. Dan ee juga hal yang ingin kami sampaikan adalah terkait dengan kebijakan pengelolaan koleksi ilmiah hasil riset ya. Sekali lagi ee ini untuk menunjukkan bagaimana sebuah benda yang sama kemudian apa beda dari sisi penamaan karena untuk kepentingan untuk kepentingan yang lebih spesifik begitu ya. Jadi ee koleksi ilmiah hasil riset ini ee kalau khusus untuk yang arkeologi memang di ee kumpulkan di ee Cibinong di kawasan sains dan teknologi ee Soekarno di Cibinong yang ee tempat penyimpanan itu pasti berdasarkan juga berbagai apa dasar hukum ya. yang menjadi dasar hukum dari koleksi ilmiah bagi kami adalah Undang-Undang 11 ee tentang Sinas IPEK. Saya kira Bu Reri sangat hafal bagian ini gitu ya. Terutama pasal wajib serah dan wajib simpan begitu ya. Dan juga peraturan Brin tentang wajib serah dan wajib simpan. Dan yang terbaru peraturan Brin 8 tahun 2024 tentang tata kelola koleksi ilmiah. Jadi ada pengaturan. Jadi, peraturan Brin 8 tahun 2024 itu sebetulnya ada satu kemajuan yang sangat ping penting bahwa koleksi ilmiah itu bisa disimpan di mana saja ya sepanjang mempunyai kapasitas untuk menyimpan koleksi ilmiah. Sekali lagi kalau koleksi ilmiah memang harus ada perlakuan-perlakuan khusus. suhunya diatur ya, kelembaban dan sebagainya sehingga apa layak untuk tetap dieliti begitu ya. Jadi ee ee pengelolaan koleksi ilmiah itu sendiri ya karena di sini juga ada pertanyaan khusus tentang bagaimana kemudian ee akademisi, pemerintah daerah maupun masyarakat bisa mengaksesnya ee khususnya berkaitan dengan kegiatan riset. Saya kira berbagai perguruan tinggi arkeologi kita sangat terbuka untuk apa teman-teman melakukan riset di koleksi ilmiah begitu ya. Dan juga untuk pemerintah daerah seperti yang saya sebutkan tadi apabila ada yang berkeinginan untuk menetapkan objek diduga cagar budaya itu menjadi cagar budaya, kami sangat terbuka untuk dapat memfasilitasi apa ee pemerintah daerah. ee demikian halnya juga masyarakat, tapi tentunya ee koleksi ilmiah itu ditempatkan di sebuah sarana riset sehingga memang diperlukan ee perlakuan khusus kalau ingin melihat ya mendaftarkan diri ada cara-cara tertentu untuk masuk ruangan tapi pada dasarnya apa kami memberi akses untuk siapapun ingin apa melihat koleksi ilmiah sepanjang ada tujuan-tujuan yang memang ee apa diinginkan ya, baik oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi untuk masyarakat. Begitu. Ee satu hal lagi mungkin ee yang dimintakan kepada kami ya adalah tentang masukan terkait dengan undang-undang cagar budaya ya. yang pada intinya sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa posisi kami adalah posisi para periset yang melakukan kegiatan-kegiatan riset yang bisa berkontribusi terhadap ee beberapa aspek ee terkait dengan kalau ingin ada revisi cagar budaya ya. Jadi posisi kami adalah posisi untuk memberikan masukan dari kegiatan riset ya. Dan memang ada satu kelompok riset ya, kelompok riset sumber daya ee kebudayaan yang memang juga punya tim yang apa melakukan kajian dan juga bisa memberikan apa masukan apabila diperlukan terkait dengan ee revisi Undang-Undang Cagar Budaya ini ya. Ya, saya kira ada banyak poin-poin yang sangat apa ee detail, sangat teknis menyangkut pasal dan ayat ya. Dan itu sudah dituliskan ya. Tetapi pada intinya sejak awal dalam apa diskusi kami undang-undang tersebut juga punya apa kelebihan maupun kekurangan dan mungkin kita lebih menyoroti kekurangannya ketika ada revisi ya. Ada beberapa poin ya, tidak usah saya detailkan karena ada semua di dalam ee pemaparan misalnya pendekatan yang masih material oriented ya. Sementara kita semua tahu ee perdebatan antara tangible, intangible atau ee benda tak benda itu apa? Sesuatu yang terus berlangsung dan di masyarakat juga seringki hal yang benda. Di belakangnya ada hal yang tak benda gitu ya. dan juga ada masalah tentang belum kuatnya sistem sonasi ya, juga ee tampaknya belum responsif terhadap aspek ee digitalisasi ya, juga belum terintegrasi dengan tujuan pembangunan. Jadi ee saya kira nanti ada sampai apa ya masukannya pasal dan ayat ya nantinya begitu. Tapi saya kira membutuhkan waktu secara khusus. Tapi pada intinya kami siap berkontribusi apabila ee Komisi 10 maupun ee rekan dari Kementerian Kebudayaan ee melibatkan kami di dalam proses revisi Undang-Undang Cagar Budaya. Ee saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi terima kasih kepada Ibu Ketua Sidang dan juga anggota dewan yang saya hormati. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om santi santi om rahayu rahayu rahayu untuk kita semua. Baik, terima kasih banyak Pak Heri. Kita sekarang lanjut mendengarkan dari Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, Bapak Dr. Ateng Hartono, S., M.Si. Dipersilakan. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati Ibu pimpinan Komis 10, Ibu Hajah, Ibu Dr. Hajah Kurasih Mufidayanti. Yang saya hormati Ibu Hajah Imatul Aliah, Bapak Ibu Panja Pelestarian Sagar Budaya Komisi 10 yang mohon maaf tidak bisa sebutkan satu persatu. ee rekan kami, rekan kerja dari ee Pak Dirjen ee Kementerian Kebudayaan, Pak Restu, kemudian dari Brin, Kepala Riset Arkeolog, Pak Heri dan ee Bapak Ibu semuanya, saya didampingi oleh direktur saya, Bapak Ibu yang menangani ee survei sosial ekonomi nasional sebagai salah satu sumber dalam rangka kita men-supplai untuk data cagar budaya. Bapak, Ibu semuanya, BPS ee ee ee sebagai lembaga statistik nasional, kita akan berkontribusi terhadap data cagar budaya. Nah, kalau kita berbicara tentang data cagar budaya, maka ada dua hal yang kami perhatikan sebagai landasannya. Yang pertama di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 disebutkan bahwa cagar budaya yaitu benda, bangunan atau struktur yang berusia 50 tahun ke atas lebih atau mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun. Nah, ini tentunya memiliki ciri khusus baik bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan lainnya. Kemudian regulasi yang keduanya kami mengambil dari PP nomor 1 tahun 2022 di mana perlindungan terhadap objek yang diduga cagar budaya atau ODCB yang diberlakukan sama sebagai cadar budaya. Nah, BPS dalam mendata pelestarian budaya kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yaitu ee kita mendata tentang cagar budaya. Dalam melakukan pendataan cagar budaya, BPS melakukan pendataan salah satunya berdasarkan potensi desa. Sumber informasi dari potensi desa selain aparat yang di desa, aparat kecamatan, juga ada UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi kami mendata melakukan kolaborasi dengan unsur pada satuan terkecil. Nah, Bapak Ibu semuanya, next. Kalau kita cermati, saya mengadopsi dari model kepranataan kota pusaka yaitu P3KP. Bapak, Ibu semuanya di sini ada tiga hal yang penting. Yang pertama aspek pelestarian. Yang kedua, aspek keperan pengelolaan. Yang ketiga, aspek keberadaan dari sisi ekonomi. Nah, terkait dengan situs atau pencatatan situs atau bangunan bersejarah, BPS melakukan dua pendekatan. Yang pertama pada saat kita mencatat pelestarian aset, kita mencatat situs bangunan bersara berdasarkan pendataan potensi desa. Nah, di dalam pendataan potensi desa terhadap lokasi atau situs bangunan bersejarah, kita menanyakannya beberapa hal. Yang pertama nama cagar budayanya. Kemudian karena ini terkait dengan jumlah pada satuan tercil maka ada jumlah tentang lokasi situs yang bersejarahnya. Kemudian yang kedua ee desa lokasinya dan ketiga itu pengelolaannya baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun yang dikelola oleh nonpemerintah. Itu sumber kita mencatat untuk situs bangunan bersejarah berdasarkan data potensi desa kita. Nah, kemudian yang kedua dalam rangka kita mengukur tentang keberdayaan ekonominya, survei sosial ekonomi nasional mencatat bagaimana setahun terakhir apakah seseorang ee dia pernah ee ee apa ee mengunjungi ee tempat-tempat budayanya. Nah, bagaimana kondisi data yang kita hasilkan? Sebelum nanti saya akan men-share beberapa data yang kita peroleh dari pencatatan potensi desa ataupun Susena, saya akan mengenalkan tentang potensi desa. Bapak, Ibu semuanya, potensi desa kita laksanakan sebelum 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus penduduk kita melakukan pencatatan potensi desa. Nah, potensi desa kecuali di tahun mulai tahun 2025 potensi desa dilaksanakan setiap tahun sekali. khusus potensi desa. Yang menanyakan tentang cagar budaya ini terkait dengan potensi desa besar atau 2 tahun menjelang sensus. Sensus kita ada dua sensus tiga, maaf sensus yang bertahun yang berakhiran nol itu sensus penduduk terakhir 2020. sensus yang berakhiran 3, sensus pertanian 2023 dan insyaallah tahun depan berakhiran 6 kita akan melaksanakan di sensus ekonomi podes. Selain tadi kita menyajikan data cagar budaya juga digunakan untuk alokator dana desa. Salah satunya kita menghitung dari data podes kita indeks kesulitan geografis. Kemudian juga PODES juga mendukung untuk SDGIS menuju ke tahun 2020 dan juga digunakan dalam rangka men-supplai data RPJP tahun 2025 tahun 2045. Nah, Bapak Ibu semuanya dalam rangka kita menguatkan data podes kita ada dua hal yang kita kawal. Yang pertama kita memiliki namanya desa cantik. Membina aparatur desa agar dia lebih memahami literasi tentang statistik. kami menamakannya dengan pembinaan desa Tancik. Kemudian juga ada satu sinergi data desa di Indonesia agar data desa menjadi satu kesatuan data menjadi yang sine tunggal. Nah, bagaimana PODES untuk mendata Bapak Ibu semuanya e tentang beberapa data dari Podesnek ada empat ada empat kuesioner yang kami yang kami ee dekati dalam rangka mendata potensi. Yang pertama potensi desa. Kesionernya pada level desa. Yang kedua, potensi kuesioner pada leveling kecamatan. Yang ketiga, kuesioner pada kabupaten kota. Yang keempat kami memiliki kuesioner podes yaitu pada wilayah 2T. Kenapa berbeda-beda Bapak Ibu kuesionernya? Karena Bapak Ibu semuanya leveling infrastruktur yang ketersediaan atau fasilitas ini berbeda sesuai ketika fasilitas itu semakin jarang, maka kita dekati dengan wilayah yang di atasnya. Untuk sebagai contoh kalau fasilitas pendidikan kesehatan kita menanyakan pada leveling desa. Tetapi kalau misalnya kita menanyakan daya tarik wisata komersial maka ini akan kita tanyakan pada level kecamatan. Kalau kita menanyakan tentang kawasan industri, maka kita akan menanyakan kuesionernya pada leveling di kabupaten kota. Nah, untuk situs bangunan bersejarah, kuesionernya mempergunakan kuesioner pada level kecamatan. Ditanyakan pada level kecamatan, Bapak, Ibu. Kenapa demikian? Karena ada beberapa situs ini yang lokasinya itu lintas desa. Misalnya candi itu kan ada beberapa lintas desa. Sehingga kami menanyakannya pada leveling di kecamatan. Nah, Bapak, Ibu semuanya, apa saja yang tersedia di dalam Podes Kecamatan? Yang pertama kami ada keterangan umum yang terkait dengan kecamatan itu sendiri. Kemudian yang kedua, fasilitas perlindungan sosial. Yang ketiga, kondisi keamanan pada level kecamatan. Yang keempat yang akan didiskusikan pada siang ini yaitu mencatat situs atau bangunan bersejarah. Yang kelima, daya tarik wisata sampai dengan aparatur kecamatan. Khusus untuk situs atau bangunan bersejarah yang ditanyakan pada level kecamatan itu ada tujuh kelompok. Yang pertama kita akan mendapatkan data tentang gedung bersejarah. Yang kedua, kita akan mendapatkan data jembatan bersejarah, candi pelabuhan bersejarah, stasiun kereta api bersejarah, tempat ibadah bersejarah, serta tadi situs bangunan bersejarah yang lainnya. Bapak, Ibu semuanya, sebagai contoh situs atau bangunan bersejarah. Di sini ada Masjid Demak, kemudian ada makam Imogiri di Jogja, kemudian ada jembatan merah di Surabaya, ada stasiun. Kalau stasiun ada stasiun ee ee Semarang Tawang, ada juga stasiun Lempuyang dan lain sebagainya. Kemudian juga ee situs bangunan bersejarah yang dicatat baik ee sudah tercatat di Kemenduk maupun yang belum catat tetapi masyarakat sudah menganggapnya bersejarah. Jadi Bapak Ibu semuanya juga pendekatan kami ke masyarakat ketika melihat satu bangunan itu bersejarah yang usianya tadi sudah lebih dari 50 tahun. Nah, bagaimana data rangkuman datanya? Next. Berdasarkan pendekatan di potensi desa yang ditanyakan pada level kecamatan, maka di Indonesia pada kondisi berdasarkan POES 2024 tercatat 2.851 gedung bersejarah, terdapat 3.759 759 tempat ibadah bersejarah. Ada jembatan bersejarah sebanyak 294, pelabuhan ada 87, stasiun kereta api ada 234 dan setus bangunan lainnya ada 588. Sebagai contoh Bapak Ibu semuanya di dalam POES Kecamatan juga dirinci nama-nama situs atau bangunan bersejarahnya. Saya ambil contoh di sini di Aceh. Di Aceh ada benteng Jepang. Di ATES juga ada makam pahlawan nasional Teku Umar. Kemudian di Sumatera Utara ada Goa Belanda atau Batu Lubang. Kemudian di Sumatera Utara juga ada Tugu Juang 45. Di Sumatera Barat ada stasiun kereta api Pasar Rebo. Di Jawa Barat ada Patishisan Prabu Wiseta Wisesa mohon maaf juga ada Balai Kambang dan lain sebagainya. Di Jawa Tengah ada bekas keraton Pajang. Di Jawa Timur ada Arca Ganesa dan juga ada keraton Sumenep dan juga di Kalimantan Barat ada keraton Ismahayana. Bapak, Ibu semuanya, jumlah situs masing-masing bersejarah tersebut ini ee sudah kami catat. Next, itu dari pendataan potensi desa. Bagaimana pendataan tentang ee situs ee tempat peninggalan sejarah yang kami potret dari data Susenas? Bapak, Ibu semuanya, survei sosial ekonomi nasional. Salah satu pertanyaannya kita menanyakan ke penduduk yang usianya di atas 5 tahun berdasarkan pendekatan ke rumah tangganya yang dia mengunjungi tempat peninggalan sejarah dan wisata, budaya, dan keberadaannya. Nah, pada tahun 2024 sebanyak 15,59% penduduk Indonesia yang usianya 5 tahun ke atas pernah mengunjungi tempat peninggalan sejarah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Nah, bagaimana profilnya Bapak, Ibu semuanya? Kalau kita lihat yang mengunjungi tempat peninggalan bersejarah tersebut, dilihat dari kota dan desanya, ternyata di kota sedikit lebih tinggi jika dibandingkan di pedesaan. Kota masyarakat dari total penduduk yang usia 5 tahun ke atas di perkotaan sebanyak 17,57%-nya pernah mengunjungi tempat peninggalan sejarah atau warisan bersejarah di desa 12,72. Nah, yang menarik kalau kita lihat jenis kelaminnya ini sesuai dengan Ibu pimpinan Komisi 10, ternyata yang mengunjungi tempat peninggalan bersejarah. Kalau kita perbandingan antara laki-laki perempuan, perempuan lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Sebanyak 16,19% menyatakan perempuan pernah mengunjungi tempat peninggalan sejarah budaya. Laki-laki hanya 14,99%. Nah, Bapak, Ibu semuanya, demikian juga kami mengelompokkannya berdasarkan distribusi pengeluarannya. 20% pendapatan ke atas masyarakat yang sudah mengunjungi tempat tempat ee peninggalan sejarah itu sekitar 25%, tepatnya 24,45%. Berdasarkan kelompok umurnya Bapak Ibu semuanya, segmentasi umur ini sangat penting sekali. Bagaimana ketika kita misalnya anak-anak kita dididik agar dia itu untuk mengunjungi situs ataupun tempat bersejarah. Anak-anak yang usianya 5 sampai 17 tahun sebanyak sekitar 20% atau 19,8% pernah mengunjungi tempat peninggalan sejarah. anak-anak yang maaf yang usia sekolah ini 20% kemudian yang ee usia 16 sampai 30 atau pemuda 18,24% yang lansia atau umurnya di atas 60% ini sebanyak 8,08%. Bapak, Ibu semuanya data tersebut nanti akan bisa untuk dibreakdown menurut provinsinya sebagai catatan. Misalnya kalau kita lihat sebaran situs e bangunan bersejarah di tahun 2024 nanti ada di lampirannya mohon maaf tadi belum diprint itu ee paling banyak 17% dari kontribusi nasional Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah 15%, di Jawa Tengah 12%, di Jogja, Sumbar, dan Bali itu pada posisi 5 sampai dengan 6%. Demikian juga dengan beberapa provinsi lainnya. Demikian beberapa data yang kami catat ee berdasarkan dua ee ee apa pencatatan utama kami yaitu berdasarkan potensi desa dan juga berdasarkan survei sosial ekonomi demikian terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Terima kasih banyak, Pak. Baik, Bapak dan Ibu. Demikian tadi paparan dan informasi penjelasan yang sudah disampaikan oleh Pak Dirjen Kepala Organisasi dan juga dari BPS dari BrIN dan juga dari BPS. Kini kita masuk pada sesi pendalaman. Dipersilakan kepada yang terhormat Bapak dan Ibu anggota panja pelestarian cagar budaya Komisi 10 DPR RI untuk melakukan pendalaman. Kita mulai dari Fraksi PDIP. Ada yang akan melakukan pendalaman. Kita skip dulu. Kita geser ke Golkar. Silakan Bu Adik. Siap. Siap. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati pimpinan beserta seluruh anggota. Yang saya hormati ee dari Kementerian Kebudayaan, dari Brin, dan juga dari BPS. Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih atas paparan yang luar biasa, singkat, tapi alhamdulillah saya rasa ini sudah mencakup walaupun nanti perlu kita lakukan pendalaman lagi karena kalau bicara masalah ee cagar budaya atau kebudayaan tentu kita ada acuan dua undang-undang yang kita dalami yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Berbicara regulasi dan kebudayaan, saya ingin tanya juga langsung nih kepada Bapak-bapak sekalian, apakah menurut Bapak-bapak dua undang-undang ini sudah bisa mencangkup keberadaan cagar budaya yang ada di Indonesia ini? Apa apa belum? Atau apakah memang urusan kebudayaan ini sama kompleksnya seperti urusan pendidikan? sehingga kalau di pendidikan sekarang kita sedang membuat adanya namanya Undang-Undang Sisdiknas atau apakah kita perlu juga membuat undang-undang six SISBUDnas atau memang sekiranya ya ini cukup dengan ee panja kebudayaan yang saat ini sedang kita laksanakan. Nah, oleh karena itu ee saya berharap tentunya dengan adanya panja ini kita melakukan ee revisi ini agar ke depan ya agar kita memiliki payung hukum penyelenggaraan sistem kebudayaan nasional yang terintegrasi dan dinamis. Oleh karena itu, siapapun nanti yang menjadi menterinya perubahan kepemimpinan, tentu ee garis merah ee sistem kebudayaan kita ini tetap menjadi ee utuh. Nah, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, Bapak-bapak, Ibu sekalian, kita tahu bahwa dalam rapat kerja Komisi 10 kemarin bahwa kita sepakat untuk memformulasikan DAK fisik dan nonfisik mitra kerja untuk mengakselerasi program-program pemerintah pusat ke daerah. Kita tahu di dalamnya ini ada anggaran ee DAK non fisik, museum, taman budaya ee sekitar 150 miliar. Memang ini turun dari ee ee tahun sebelumnya. Nah, menurut Bapak-bapak ee bagaimana strategi untuk optimalisasi pelestaran cagar budaya nasional kita termasuk yang beberapa di daerah-daerah di tengah celah fiskal kita yang terbatas dan kompetisi prioritas sektor lainnya selain kebudayaan. Jadi, kita tahu bahwa mungkin urusan kebudayaan di beberapa daerah tidak menjadi urusan prioritas. Nah, oleh karena itu bagaimana kita mendorong agar bantuan DAK dari pusat kemudian anggaran APBD daerah ini juga bisa mendorong adanya ee keberlangsungan ee kebudayaan atau cagar budaya di daerah. Kemudian yang ketiga, Bapak Ibu seringki bicara soal cagar budaya itu di antaranya juga soal perlindungan cagar budaya yang ada di kawasan-kawasan hutan lindung, kawasan kota, desa tua, kawasan kelautan dan perairan yang di dalamnya terdapat sumber daya alam yang mempunyai nilai ekonomis jika dikelola. Satu sisi kita melindungi, tapi di sisi lain juga kita harus menghormati kebijakan sektor lain dalam mengoptimalisasi penerimaan negara. Misalnya salah satu contoh kasus raja, Pak ya. Di sana ada ee alam yang luar biasa, cagar budaya yang luar biasa, tetapi di satu sisi juga ada nilai ekonomis. Nah, oleh karena itu bagaimana sekiranya dari Kementerian Kebudayaan, mungkin juga dari Brin dan atau mungkin dari BPS apabila datanya sudah ada, bagaimana untuk mengintegrasikan kebijakan perlindungan cagar budaya sekaligus juga untuk tradisi masyarakat juga penambahan nilai ekonomis dari wilayah tersebut masing-masing. Mungkin itu saja pimpinan ee sekiranya ee pembicaraan kita mengenai panja kebudayaan ini insyaallah pasti akan makin panjang karena saya rasa bukan hanya tiga kementerian atau lembaga ini saja yang nanti akan ee tergabung di dalamnya. Kementerian Pendidikan pun saya rasa ini bisa termasuk di dalamnya. Mungkin it sekian terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, terima kasih. Eh, kita geser dulu ya, nanti kita bisa buka kesempatan untuk fraksi yang sama. Kita geser dulu ke Gerindra. Ada yang silakan Bu Meli. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati seluruh pimpinan, yang saya hormati Kementerian Kebudayaan, BRIN dan BPS beserta seluruh jajarannya. Saya ada beberapa pertanyaan singkat saja untuk Kementerian Kebudayaan. Apa strategi yang konkret untuk mencegah kerusakan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur? Untuk Brin, bagaimana BRIN memoktahirkan data dan peta risiko kerusakan cagar budaya dan apakah sudah ada teknologi digitalisasi atau pemindaian 3G untuk pelestarian dan untuk BPS? Apakah BPS sudah memiliki statistik kebudayaan nasional yang komprehensif dan bagaimana metodologi PPS dalam menghitung kontribusi cagar budaya terhadap pariwisata dan ekonomi kreatif. Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan amanah konstitusi untuk menjaga jati diri bangsa. Karena itu kami akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar cagar budaya tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga terpelihara dengan baik, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, serta diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang. Sekian, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kita geser lagi ke Fraksi Nasdem. Baik, Bu Lestari dipersilakan. Ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Pimpinan dan anggota panja. Yang saya hormati ee Bapak-bapak dan Ibu dari BPS BRIN dan Kementerian Kebudayaan. Dengan tidak mengurangi rasa hormat mohonkan saya tidak ee apa namanya menyapa satu persatu. Mohon izin ee pimpinan mungkin agak sedikit lama enggak pakai ditet-tetk ya 5 menit. Eh, baik. saya atau kami dari Fraksi Partai Nasdem ingin meminta izin bahwa dalam panja pelestarian cegar budaya yang kita bentuk hari ini betul-betul kemudian bisa melakukan ee berbagai ee penelaahan, pendalaman, dan tentunya bersama-sama dengan Bapak dan Ibu yang hadir untuk kemudian membuat atau melahirkan sebuah pemikiran-pemikiran yang harusnya nya bisa kita gunakan untuk ee perbaikan atau peningkatan ke depan. Salah satu hal saya tidak bertanya mungkin ini e izinkan kami menyampaikan pandanganu. Salah satu hal yang sangat ee mengganggu kami dan memprihatinkan adalah perubahan-perubahan nomenklatur pimpinan. Saya yakin sekali perubahan-perubahan nomenklatur yang terjadi dari ee perjalanan pemerintahan ini langsung berdampak kepada kawan-kawan bekerja. Bekerja termasuk bagaimana kemudian tata kelola. Kita lihat saja ya. Perubahan nomenklatur memisahkan urusan pengembangan perlindungan pengembangan menjadi dua direktorat. Kemudian menyatukannya dengan substansi warisan budaya tak benda di bawah direktorat yang lain. Kemudian menyatukan 12 Balai Pelestarian Cagar Budaya dan 11 Balai Pelestarian Nilai Budaya ee menjadi 23 PPK. memisahkan urusan pengelolaan cagar budaya nasional dan masuk ke urusan museum dan cagar budaya MCP itu pasti sesuatu yang pusing ya Pak Rustu. Itu itu catatan yang rasanya kita DPR juga harus memasukkan itu. Kemudian undang-undang undang-undang yang sudah dibuat dari tahun catatannya banyak sekali undang-undang yang sudah ada dari tahun 2010 sampai 2022 baru 2 PP-nya. Begitu banyak ee turunan-turunan ya pasti teman-teman juga pusing karena nomenklaturnya berubah-berubah. ee dari sampai dengan tahun 20 1992 Indonesia itu rujukannya adalah undang-undang Belanda Monumentin ordonansi. Baru setelahnya ada undang-undang yang lahir yang sampai hari ini tadi paling tidak terima kasih Pak Restu meskipun masih tulisannya dalam proses dalam proses sedang disusun sudah ada sepanjang yang saya tahu draf-drafnya sudah ada dan karena berganti nomenklatur ini juga menjadi salah satu hal yang akhirnya ee terjadi perlembatan di teman-teman itu sendiri. Itu catatan yang kalau boleh saya sampaikan di sini mengenai masalah TACB. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Restu. Betul sekali. Nah, beberapa catatan yang ingin kami usulkan dari Fraksi Partai Nasdem ee pelibatan CATB atau pembentukan TCB di daerah itu tidak lepas dari ee kewenangan pemerintah daerah. Ada baiknya juga kita berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri di sini. Contoh yang terjadi hari ini saya berhadapan dengan satu situs yang sebetulnya sangat-sangat layak menjadi situs nasional. Tapi gara-gara urusan ini urusannya siapa? Kabupaten ini pati ayam. Kudus punya TACB, Pati enggak punya TACB. Hanya urusan kertas saja sampai hari ini. Kemarin saya diskusi sama Pak Menteri, kata Pak Menteri, saya tanya, "Pak, ini bisa kita terabas apa enggak sih?" gitu. Coba kita nanti cari aturannya. Kalau enggak itu nanti gajan liar, pencurian fosil akan makin tinggi. Itu salah satu contoh yang kebetulan hari ini sedang ee apa namanya? ee saya sendiri berhadapan belum di wilayah-wilayah yang lain. Kemudian kemudian catatan yang lain lagi ee ini untuk kita barangkali Ibu pimpinan hasil dari panjaak ini tentunya kita menginginkan adanya sebuah rekomendasi yang memang bisa ee menjadi pegangan dan ke depan sama seperti yang disampaikan kawan-kawan pergantian kalaupun ada pergantian kemudian 5 tahun sekali tidak merubah kebijakan-kebijakan yang ada karena beberapa hal berdampak betul-betul kepada akhirnya tata kelola itu sendiri yang akibatnya jangka panjang justru merugikan kita. Itu yang untuk kebudayaan. Nah, sekarang untuk brand Bapak, izinkanlah saya menyampaikan bukan saya, kami Fraksi Nasdem lagi-lagi menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pemusatan artefak. Mohon sekali kiranya ini bisa di ee apa namanya? Di evaluasi. Karena ketika kita bicara pemusatan, saya rasa secara keilmuan ee ini menjadi sebuah hal yang ee pasti kalau kawan-kawan peneliti khususnya arkeolog menjadi salah satu hal yang menimbulkan ee kegalauan. Apa yang terjadi dengan proses pemusatan? Artefak. Kita bicara artefak ya, Pak. Bicara benda ini kita memutus sebuah mata rantai. Kita kehilangan konteks. Konteks itu di dalam penelitian arkeologi benda itu sangat adalah sesuatu yang sangat vital. Dan izinkan saya mengutik catatan dari dosen-dosen saya ini menghancurkan asembl rangkaian. Jadi kalau kita misalnya melakukan penggalian sederhananya ini buat teman-teman kita nemu piring nih. Piring ini ada raknya ini ketemu di sini disimpan di sekitar itu ada konteks, ada asosiasinya. Tiba-tiba ini piring kita bawa ke Cibino, jatuh piring taruh aja di tempat piring. Meskipun tahunnya ketahuan, kehilangan konteks. Nah, untuk para peneliti ini adalah hal yang sangat apa namanya? Ah, kalau ke dok-dokter tuh mal praktik pimpinan mengabaikan konteks lingkungan dan kemudian menghilangkan asosiasi. Oleh karena itu, izinkan kami menyampaikan usulan kepada Brin. Yang dijadikan pemusatan atau disatukan adalah pemusatan data, bukan barangnya kita bawa, kita pindahin. Ini ee yang menjadi catatan dari Fraksi Partai Nasdem dan rasanya ee mohon betul dalam panjak ini bisa menjadi pembahasan bagi kita semua. ee karena cepat atau lambat yang namanya ingatan atau memori kolektif itu lama-lama juga hilang. Ketika kemudian ingatan atau memori kolektif tersebut hilang, kami-kami ini atau mereka yang tahu makin tua, makin tua dan kemudian hanya bisa meninggalkan catatan di dalam kalau arkeologi itu kan yang digali saya zaman sekolah we are not di eh arkeologi itu tidak digging up things tapi digging up the past, kehidupan apa yang terjadi itu. Nah, kalau barang-barang itu dilepaskan dari konteks dan lingkungannya, hilang itu semua. Itu catatan dari kami yang paling dalam. Yang terakhir buat Bapakbapak, Ibu dari BPS ee saya atau kami dari Fraksi Partai Nasem juga mengusulkan kalau bisa mungkin ee dibuat sebuah mekanisme ketika melakukan survei sekalian. Karena sesungguhnya di masyarakat dan di publik banyak sekali memori kolektif yang berhubungan dengan cagar budaya, yang berhubungan dengan peninggalan benda budaya yang sampai hari ini tidak tercatat. Nah, bagaimana ee bila dimungkinkan ada satu mekanisme di dalam survei juga mengumpulkan hal-hal tersebut sehingga jangan sampai kemudian memori kolektif tersebut menjadi hilang. Contoh yang terjadi yang namanya Rukmini yang tahu cuma orang Jepara, adiknya Kartini, Kardina, Rukmini dan Kartini. Ada jalan Rukmini. Tapi tidak banyak yang tahu bahwa begitu banyak tinggalan-tinggalan, dokumentasi, surat-surat setelah Ibu Kartini meninggal dalam usia begitu mudah. surat-surat yang ditulis oleh Ibu Rukmini yang sesungguhnya kalau kita mau bicara tonggak perjuangan pendidikan mendobrak mendobrak bagaimana perempuan bisa sekolah itu adanya di Rukmini. Nah, itu adanya di memori kolektif barangnya berceceran. Pak, saya bisa tahu karena itu dari dapil saya. Tapi mungkin yang tidak berasal dari dapil saya, dia enggak akan tahu. Nah, barangkali bila dimungkinkan saya yakin di dapil teman-teman juga banyak hal-hal serupa ee ya kalau di ditelaah lebih jauh. Nah, saya ee kami mengusulkan BPS bisa sekaligus dalam ee proses survei yang dilakukan mengumpulkan juga berbagai informasi penting yang berhubungan dengan memori kolektif yang berhubungan dengan cagar budaya. Saya kira itu pimpinan. Terima kasih banyak. Baik. Luar biasa nih Bu Riri ya yang sangat mendalami dan menjiwai. Betul ya. Baik kita lanjutkan. Terima kasih Bu Riri. Kita lanjutkan lagi ke Fraksi PKB ya. Pak Haji Andi dipersilakan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Ibu pimpinan Pak Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Ee Pak Niputi Bidang Statistik Sosial, Pak Ateng, Staf jajaran. Bapak, Ibu semua yang saya hormati. Menarik sekali hari ini kita mendapatkan beapa masukan dari ee KL ee 3 KL SAT kementerian. Ee tapi begini, Pak. ee pengalaman lapangan setahu saya itu, ini mungkin kaitannya dengan statistik juga nanti ee di setiap kabupaten bekas kerajaan itu banyak sekali yang namanya ee situs cakar budaya itu. Bahkan di satu kerajaan eh di satu kabupaten bekas kerajaan itu bisa disebut ada soraja. Soraja itu bekas rumah raja dan karena rajanya banyak ya banyak soraja ee itu ee yang saya lihat baik di Shopeng kemudian di Bone di Ajatapareng ee bahkan di Makassar sendiri di Goa di Wajo itu ada semua saja itu Pak. Saya melihat kehadiran Saaja itu sebagai satu ee situs cagar budaya itu ada yang terlantar karena umumnya dimikir oleh keluarga, keluarga-keluarga. Artinya tidak ada negara, tidak ada sentuhan negara di sana. Karena memang juga ee tidak ada pendekatan dari negara bagaimana supaya ini bisa dilestarikan. ee misalnya sudah runtuh, sebagian runtuh itu. Padahal ini bekas-bekas betul-betul Hadi Luhum warisan. Bukan saja 50 tahun, tapi ada yang 200 tahun yang lalu usianya itu ee di Sulawesi Selatan. ee konteksnya saya bicara ini. Oleh karenanya ee bagaimana upaya kita terutama dari Kementerian Kebudayaan ini ee juga bisa ee melakukan pendekatan kepada para ahli waris kerajaan ini supaya mereka juga mau ee bukan dicampuri di intervensi tapi mereka bisa menjadikan warisannya itu untuk bagian dari ee apa namanya yang menjadi ee yang bisa didatangi sebagai objek atau sebagai apa namanya? Warisan nasional Nusantara. Ee itu satu hal. Ee kemudian yang kedua ee Ibu pimpinan saya melihat pengalaman ee antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian ee Kenabaru dengan pariwisata itu terj sisi-sisi yang in between kegiatan-kegiatannya itu ee bagaimana kita mendesak daerah. Karena saya pernah mengajukan satu periode ini ee ada situs yang sangat terkenal ee sangat tua ee seperti Datuk Tiro di Bulukumba. Oleh waktu itu Kementerian Pariwisata nah ini mengajukan ke Dirjen yang lama kementia Dirjen Kementerian Pendidikan ee sebuah proposal untuk bagaimana merenovasi. Luar biasa ini, Pak. Ee masih dapat dikunjungan terus lama yang mendiri yang Datuk Tiro ini yang mengislamkan Sulawesi Selatan di antara tiga ini. Tapi waktu proposalnya itu usulannya itu sampai ke ee pusat saya serahkan sendiri di ruangan ini dijawab ini belum ter tercatat di daerah. Ini banyak ini, Pak. Belum tercatat ee di daerah. Jadi ditiro itu ternyata oleh ee Kementerian apa? Dinas Kebudayaan di Sulawesi Selatan itu bahkan pariwisata itu belum tercatat ee dan ini susah untuk mendapatkan apa namanya ee perbantuan. Nah ee dan hal yang sama banyak terjadi di berbagai tempat ee belum tercatat. Nah, pertanyaannya kemudian upaya kita bagaimana supaya ee mohon maaf tanda kuti pemerintah daerah itu supaya mau mencatatkan ee apa namanya situs-situs ini apa dorongan kita ee untuk bisa mencatatkan itu? Itu hal yang kedua yang ingin saya sampaikan. Hal yang ketiga. Nah, ini Ibu pimpinan ee saya tahu ee kaitannya nanti dengan Brain ya. di lantai 3 perpustakaan nasional kita itu, Pak. Perpusnas itu lengkap penuh di situ. Bahkan naskah ee negara kertama ada di situ yang dari Bali itu penuh naskah artefak di sana itu yang memang masih terlalu sedikit dana Perpusenas ini dulu menjadi mitra kita untuk merawat barang-barang itu. Pertanyaan saya, pernahkah Bring melakukan ee penelitian tentang naskah-naskah Nusantara yang luar biasa banyaknya di Perpustakaan Nasional itu? mereka mengumpulkan tapi tidak terlalu banyak bisa dirawat karena kalau dirawat pernah saya tanyakan dulu kepada kita di sini pernah menanyakan kepada pimpinan PPUSNAS berapa kira-kira ya bisa sampai triliunan untuk merawat barang-barang itu. Sedangkan nah apa namanya ee pagu indikatifnya setiap tahun ee ee Perpustakaan Nasional itu gak sampai ee 1 triliun hanya sampai 300 miliar paling tinggi 600 miliar pernah terjadi. Padahal itu luar biasa. Jadi ini masalah ee masalah ee keterbatasan juga dana di sini. Untuk itu naskah-naskah klasik yang dari ee berbagai penjuru Nusantara. Ee saya tahu ini karena ada dua naskah klasik saya sudah diterjemahkan abad 17 ee diterjemahkan oleh Perpustnas dan diterbitkan oleh Perpusnas. ee itu hal ketiga. Oleh karenanya ee ini untuk brain ee hal-hal tiga hal ini yang saya sampaikan menjadi perhatian kita juga. Makanya saya sekaligus susulkan kepada ee Ibu pimpinan panja supaya juga kita memanggil nanti Perpusnas ini untuk hadir memberikan masukan pemberkayaan ee kepada kita semua. Nah, hal-hal itu yang ingin saya tanyakan. ee satu dan yang terakhir ee dari Bapak e Statistik ee Pak Ateng di halaman 7 itu situs bangunan bersejarah. Saya melihat 2851 gedung bersejarah kira-kira ee masjid, pondok pesantren yang di Jawa ini banyak sampai 100 tahun lebih, ada yang 150 tahun gak masuk enggak di situ. Ee di sini kan disebutkan gedung bersejarah. Ee kalau bisa masuk ke gedung pondok pesantren di Jawa Timur murid Jawa Tengah itu banyak sampai 100 tahun usianya itu, Pak. ee dan masih ada sampai sekarang pengajaran pendidikan di pesantren masih ada dan usianya pesantren itu luar biasa tuanya. Ee artinya bisa enggak mendapatkan sentuhan dari ee kita bersama di sini di dari ee KL yang mengurusi tentang ini ee itu hal-hal yang ee ingin saya tanyakan kepada kita bersama. 2851 kalau dimasukkan semua sebetulnya ee itu bisa sampai ee lebih dari yang tercatat ini. Apalagi tadi saya juga agak ingin mempertanyakan kepada Bapak Pak Ateng itu ee ee tentang ee fokusnya lokusnya kenapa desa umumnya Pak cagar-cagar budaya bekas kerajaan itu bukan di desa tempatnya di kota, kabupaten. Nah itu itu. Nah, ini kok di sini ee anunya apa namanya? Eh, nomen apa isinya podes sensus ee alokasi di des ee bahkan e mungkin desa dan kelurahan. Tapi yang saya tahu umumnya tempat bekas kerajaan yang banyak situsnya itu ee bangunan-bangunan itu di kota gak ada kerajaan itu di desa dulu itu namanya saja kota raja. Jadi di kota ee itu hal-hal yang ingin saya sampaikan kepada kita semuanya. sebagian dari sebagian masukan, sebagian penyataan dan usulan sekaligus ee kepada kita semua. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih banyak Pak Andi. Kita geser ke fraksi PKS. Dipersilakan kepada Pak Abdul Fikri Faqih. Baik, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. pimpinan dan anggota Komisi 10 yang saya hormati dari Kementerian Kebudayaan, Pak Restu, Pak Ateng dari BPS dan Pak Heri ini mewakili semuanya dari Brin. Tidak peru saya sebut satu-satu. Saya izin Pak Fikri, saya perpanjang dulu karena tadi sudah sepakati 14.30 kita perpanjang 30 menit ke depan sampai 15.00. Bagaimana Bapak dan Ibu? Oke, lanjut Pak Fikri. Jadi saya langsung saja kepada ini dinamika yang ada di mungkin dari masa ke masa Komisi 10 tentang cagar budaya. ee karena ini irisannya banyak dengan kementerian dan lembaga lain. Dulu ada dengan pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan kebudayaan juga dengan desa dan bahkan dengan BUMN seperti ee apa? Berutani dan lain-lain. Yang pertama dari mana dulu ya? tentang pendidikan cagar budaya ini menjadi tidak begitu dinik diminati atau mungkin tidak begitu diperhatikan kalau ini gak ada nilai ee pendidikannya sehingga ini yang patut dieksplorasi atau digali sesungguhnya kenapa sebuah situs ini dinyatakan sebagai cagar budaya dan ini mungkin jadi bahan ajar atau mungkin jadi norma yang perlu diterapkan untuk ee anak bangsa, anak didik kita ke depan. Ini yang pertama dari sisi pendidikan, kemudian dari sisi ekonomi ee apa budaya itu sebutannya call center membebani. Jadi ee ini juga perlu digali. Sebagian sudah dimanfaatkan tapi itu juga tidak direncanakan dengan baik. Kayaknya mungkin tidak ada risetnya atau apa. Bahkan Undang-Undang Budayaan itu enggak jadi sejak 1985 katanya. Konon katanya begitu sampai 2017 baru jadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Kuncinya bukan di kebudayaan, tetapi kata di depannya itu namanya pemajuan. Enggak ada maknanya. Kalau tidak ada inovasi, jadi apa? Wayang itu enggak ada maknanya apa-apa kalau hanya dinikmati, hanya dikonservasi saja. Gak bisa begitu. Jadi undang-undang itu adalah undang-undang yang punya dan itu bisa selesai karena ada kata pemajuan kebudayaan. Ketika hanya ee kebudayaan saja maka wah sudah masuk masuk macam-macam sehingga enggak jadi-jadi dan cenderung namanya tata kelola. Nah, dan kata budayawan itu hanya di negara yang otoriter budaya diatur-atur katanya gitu. Sehingga kalau enggak ada inovasinya budaya ini enggak ada apa-apa. Cagar budaya enggak maknanya gak ada maknanya apa-apa. Kalau gak ada ke depan itu untuk apa sih cagar budaya ini dipertahankan? Kalau enggak ya dimusnahkan aja gitu kira-kira. Ee itu yang kedua tentang ekonomi ee pendidikan. Kemudian apalagi tadi mungkin yang didahulukan yang ramai di sini lingkungan kita juga menyaksikan kita datang ke mana ee Borobudur kemudian pariwisata senang karena banyak yang datang dan seterusnya dan seterusnya tapi oleh dulu namanya balai konservasi sekarang masih ada gak gak ada namanya apa balai Pelestari Kebudayaan BPK sekarang ya namanya. dulu Balai Konservasi ee Candi atau Borobudur juga ada di situ. Dan di situ kita menyaksikan perdebatan kalau menghindari kata pertengkaran perdebatan antar jadi kita sebagai tamu itu bingung dari sisi pariwisata bangga, dari sisi apa konservasi ee sudah warning enggak boleh. stupa itu dinaiki oleh lebih dari mungkin rata-rata 150 orang dalam waktu yang sama. Kalau 1 hari itu maksimal 1200 katanya begitu. Sehingga harus diatur bagaimana supaya tidak semuanya naik ke atas dan seterusnya. Begitu. Ee cagar budaya ini dibangun, dilestarikan ini disertai dengan rencana daya dukung dan daya tampung apa gak? Kalau enggak ada ee daya dukung, daya tampung atau mungkin bahasa lebih ee teknokratiknya apa kcihan lingkungan hidup strategis atau ecorin, konsep eorigin saya kira nanti anu akan musnah itu. Jadi ini ee akan hancur tanpa ada ini atau dikritik begitu rupa oleh pegat lingkungan dan seterusnya dan seterusnya. Jadi ee tentang lingkungan. Jadi enggak bisa cagar budaya kemudian dibiarkan tanpa ada konsep ee pelestarian yang apa namanya itu tadi konsep king capacity atau daya dukung dan daya tampung. Kemudian yang keempat ribut di sini juga. Jadi ini saya dinamika di sini ya di Komisi 10 itu kita datang ke misalnya Gedong Songo. Tadi saya pernah nyampaikan apa namanya bupati di ini Pak Bupati Candi Gedong Songo ini apa lampunya rusak kok. Ini bukan kewenangan saya ini begitu. Kemudian apa pagarnya rusak juga enggak bisa kalau kita mengeluarkan uang kita disalahkan ketemuan oleh BPK dan seterusnya dan seterusnya. Jadi ini saya kira kewenangan ini perlu diselesaikan ini. Jadi kalau kemudian nanti harus ke undang-undang pemda ya harus Undang-Undang Pemda harus terus-menerus diberi masukan supaya ini nanti masalah cagar budaya ini penting, eksistensi budaya Jawa akan hilang misalnya umpama atau Jawa Tengah hilang atau daerah tertentu akan hilang kalau ini tidak dipertahankan umpamanya begitu ya berarti harus pemda harus peduli. Kemudian ini bahkan ee saya sering menyinggung juga misalnya kita bingung satu sebut saja misalnya Borobudur. Borobudur itu ternyata di-drive oleh pusat semuanya. Jadi provinsi tidak tahu apa-apa dan di di kabupaten kota juga tidak tahu apa-apa karena kewenangan juga semuanya dipusat oleh PTTWC, PT Taman Wisata Candi, kemudian di ring duanya Otorita Borobudur. Nah, ring selanjutnya dan sebagainya Kabupaten Magelang tidak tahu. Sedihnya adalah secara ekonomi di Kabupaten Magelang. Kalau dicari katanya yang paling miskin itu di mana? Ini kan ter anu ya terbuka ya. Itu kan didengar. Mungkin nanti akan dikoreksi oleh Bupati Magelang. Ee mana yang paling masyarakat yang paling miskin di sekitar bodur coba? Kan kasihan meskipun ada kemudian ada usaha supaya homestay dan sebagainya melibatkan BoomDes dan sebagainya itu di belakangan. Jadi kan gak bisa tiba-tiba tidak tiba-tiba jadi kaya raya enggak bisa ya. Sementara ini jadi tukang parkir atau jadi pedagang asongan dan sebagainya. Masyarakat situ di situ begitu. Nah, secara ini juga enggak ada anu secara apa perencanaan pembangunan juga enggak ada. Ini di situ ada sebut saja kalau yang ngaku situs itu kan pariwisata. Nah, nanti ada Riparda kabupaten di tidak nyambung dengan Ripar provinsi atau Ripar NAS juga enggak ada. Jadi, satu dengan yang lain tidak ada. ini saya kira harus segera diselesaikan karena dulu katanya ada badan pengelola yang ada kabupaten kota ada provinsi ada dan pusat ada di situs ee cagar budaya tertentu tetapi faktanya itu tidak jalan dan sudah diamanatkan katanya oleh undang-undang 11 ini tadi Undang-Undang zakat Budaya tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana ini. Benar atau tidak itu sumbernya dari pemerintah kabupaten dan provinsi matur nun. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Pak Fikri. Ini dari kilas balik ee cagar budaya dari periode ke periode katanya nih, Pak. Soalnya dari periode kemarin ya. Lanjut ke fraksi PAN. Oke, Mas Verel Braspersilakan. Terima kasih. Tidak apa-apa. Ibu pimpinan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak dan Ibu yang kami hormati. Izinkan kami dari Fraksi PAN memberikan saran, tanggapan, dan juga pertanyaan. Yang pertama-tama kami pahami bahwa setiap pembangunan memang memberikan dampak positif dan juga negatif. Dan sejauh pengetahuan kami di Undang-Undang Cagar Budaya sampai saat ini hanya mewajibkan untuk adanya AMDAL ataupun analisis dampak lingkungan. Sementara seperti yang kita ketahui, budaya itu bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ada nilai-nilai sosial, kultur, dan juga kebudayaan itu sendiri. Mengingat pentingnya adanya HIA atau Heritage Impact Assessment, pertanyaan pertama dari kami fraksipan itu kepada Kementerian Kebudayaan karena kita tahu kalau kita menunggu rancangan undang-undang untuk mengintegrasikan HI ke dalam Undang-Undang Cagar Budaya itu akan memakan waktu dan lini birokrasinya juga lumayan complicated. Jadi untuk sementara waktu kira-kira langkah konkret apa yang diambil oleh kementerian untuk mengintegrasikan HI dalam setiap kebijakan yang diambil. Itu yang pertama. Dan yang kedua tadi berdasarkan data BPS yang dipaparkan, kita lihat bahwa mayoritas pengunjung museum saat ini itu didominasi oleh anak-anak muda, Bapak. Jadi saya rasa kami dari fraksipan itu mementingkan sekali dan mendorong adanya transformasi digital yang komprehensif. Kita juga mengapresiasi salah satunya contoh ada dilakukan teknologi pemindayaan 3D yang dilakukan di Candi Borobudur. Tapi kami rasa hal seperti ini belum cukup karena publikasinya belum maksimal. Jadi kita dari fraksipan mendorong adanya juga immersive museum yang dilakukan di setiap cagar budaya yang ada. Seperti contoh kalau kita berkaca kepada Cina, di Tiongkok itu ada proyek namanya digital Dun Huang yang telah mendigitalisasikan 28.000 1000 m per lukisan dinding dan lebih dari 2000 patung di Gua Magou. Hasilnya pengunjung hadir bukan hanya skala nasional tetapi juga internasional. Lalu juga kalau kita berkaca di Inggris ada di British Museum mereka memiliki koleksi virtual yang sangat komprehensif yang memungkinkan user untuk menjelajahi jutaan artefak dari berbagai peradaban. Nah, kami rasa komunikasi digital adalah kunci di sini karena mengingat esensi dari komunikasi adalah pesan. Mengingat juga tadi ee pengunjung museum saat ini peminatnya adalah anak-anak muda, saya rasa komunikasi yang paling efektif adalah melalui media sosial. Jadi sekali lagi kami mengharapkan dari fraksi PAN ada didorong transformasi digital yang komprehensif dan juga publikasi yang lebih baik lagi. Mungkin itu saja pimpinan. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Terima kasih. Saya ulangi namanya mudah-mudahan benar. Masel Bramasta. Oke. Eh, dari Bu pimpinan Bu Himah skip. Oke. Saya nambahin sedikit aja Pak Restu. Ini masukan aja Pak untuk Kemenbud. Rasanya memang untuk Undang-Undang 11 2010 itu perlu dituangkan dalam bentuk master plan dan roadmap ya, supaya kita bisa mengukur kita sudah berada di tahapan mana. Karena ini sangat penting tadi kalau ngendengar masukan dari teman-teman ini semuanya ternyata atensinya luar biasa nih terhadap cagar budaya ya. Karena ini selama ini yang mungkin perhatiannya masih belum besar ya terhadap cagar budaya. Padahal ini adalah aset bangsa dan aset negara kita. Dan kekayaan kita di sini sangat mungkin enggak bisa dinilai dengan rupiah lah, tapi sangat berharga sekali. Nah, kemudian terkait dengan revisi. Jadi, berarti akan ada rencana revisi Undang-Undang ee 11 2010 ya. Nah, tadi di Paripurna kita sudah ee mengesahkan Proleknas itu kayaknya sudah masuk untuk tapi bukan tahun ini. Nah, mudah-mudahan ini bisa berkolaborasi dengan segera, berkoordinasi segera dengan Komisi 10, Pak Menteri, untuk bisa menjadwalkan pembahasan-pembahasan awal tentang rencana revisi ee Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ya. Supaya karena sudah masuk ke long list proleg nih, sayang kalau kelewat nanti nih, Pak Dirjen supaya bisa dikawal bareng-bareng gitu. Kemudian yang ketiga itu ee saya mengusulkan mungkin perlu ada public awareness campaign ya, teman-teman di Komisi 10 ini kan juga merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang mungkin bisa ikut di dalam public awareness campaign ya di dapilnya masing-masing mungkin juga lintas ya sehingga bisa tadi awareness terhadap cagar budaya ini bisa semakin meningkat ya karena kan selama ini masih sangat minim sekali ee perhatian. Jangankan dari masyarakat, mungkin dari pemdanya pun kan juga masih perlu ditingkatkan. Nah, mudah-mudahan dengan adanya public awareness campaign ini bisa lebih ee besar perhatiannya nanti. Kalau untuk Brin, karena memang kalau rencananya jadi akan dibahas revisi undang-undang. Tentu saja dibutuhkan kajian mendalam nih ya, Pak ya. eh supaya lebih eviden base-nya lebih bisa terlihat dan juga mungkin ee dampak perubahannya di dalam revisi undang-undangnya juga lebih konkret. Dan kami juga ingin mengetahui Pak selama kajian dan riset BRIN dari seluruh kajian dan riset Brin terkait dengan cagar budaya temuan-temuan apa saja yang sudah ada dan kira-kira inovasi apa yang perlu dilakukan untuk bisa meningkatkan perlindungan ee terhadap cagar budaya ini. Itu saja tambahannya. Nah, Bapak dan Ibu ee baik dari Kemenbud, Pak Dirjen dan juga Pak Heri dan juga Pak Pak Dokter Ateng dijawab secara umum, secara sekilas nanti. Tapi ini butuh jawaban detail nih, Teman-teman. Nah, jawaban detailnya mohon secara tertulis karena ini panja jadi kita perlu ngebaca berulang kali dan jawabannya perlu agak detail. Nah, yang detailnya kami mengusulkan secara tertulis dilengkapi dengan data-data yang dibutuhkan. Bagaimana nih, Bapak dan Ibu? karena pasti dibutuhkan data-data yang perlu dilengkapi dari setiap pertanyaan anggota tadi. Nah, mungkin pada kesempatan ini bisa disampaikan jawaban secara umum ee secara menyeluruh dari semua yang sudah didalami oleh teman-teman. Dipersilakan diawali dari Pak Dirjen. Monggo, Pak. Baik, terima kasih Ibu Dr. Kurniasih karena begitu banyak respon dan sangat positif. Saya kira ya dukungannya luar biasa. Saya kasih hadiah pantun dulu, Bu. Bunga Kamboja putih berwarna, semerbak harum penuh mewangi, panjaplestarian bekerja penuh asa. Semoga selalu terjaga abadi. Satu lagi, Bu. Ini ada 20 tapi saya baca dua saja. Lestari budaya kebanggaan kita. Jejak leluhur jadi pusaka. Panci Panca Pelestarian Budaya Togo Berjaya melestarikan warisan budaya Nusantara. Terima kasih. Ini Bapak Ibu semua yang saya hormati. Saya kira banyak sekali masukan, saran, dan juga pertanyaan. Nah, tentu tadi pertanyaan Ibu Adit, Teh Meli, kemudian Bu Reri, kemudian Pak Andi dan seluruhnya, mohon maaf tidak sebut satu persatu. Kalau pertanyaannya apakah undang-undang cukup dari dua itu? Menurut saya tidak cukup. Karena begini, misalnya kaitannya dengan ini nyambung juga pertanyaan Bu Ade dan Bu Meli tadi misalnya kaitannya dengan masyarakat adat itu di selama ini diskusi tentang undang-undang masyarakat adat kan sudah hampir 20 tahun selalunya masih selalu masih berdebat undang-undang hukum masyarakat adat atau undang-undang perlindungan masyarakat adat atau undang-undang masyarakat adat. Kalau undang-undang hukum masyarakat adat tentu di wilayahnya Komisi 3 mungkin. Tapi kalau undang-undang masyarakat adat itu mestinya ada di Komisi 10. Dan menurut saya ini penting juga kalau Ibu dr. organisasi tadi menginisiasi ini Komisi 10 untuk masyarakat adat ini. Karena dari 2.000 masyarakat ada dengan jumlah penduduk sekitar 40 sampai 70 juta itu besar sekali dan mereka selalu tersisir dan mereka ini adalah penjaga-penjaga budaya mulai dari urusan ee apa ee tetumbuhan pengobatan tradisional kemudian dan lain sebagainya itu ada di masyarakat adat ini yang tersebar hampir di 2000 dan sekarang ini baru ditetapkan melalui perda hampir baru 100usan sekian yang sudah ditetapkan. Jadi kalau undang-undang menurut saya kita masih perlu dan satu lagi adalah kalau dari cagar budaya-cagar budaya muaranya kan mestinya museum. Nah, museum kita saat ini baru 454 negara sebesar ini. Sedangkan negara Iran saja itu ada 800 museum gitu. Nah, ini tentu perlu dorongan kepada pem seluruh kabupaten kota belum semuanya mempunyai museum misalnya. Maka undang-undang museum juga menurut saya juga penting Ibu. Gitu. Jadi itu yang kaitannya dengan undang-undang. Kemudian Ibu Reri, alhamdulillah Bu Reri Pati sekarang sudah punya juga TACB dan ee mana Kudus juga. Nanti ini sedang diproses di provinsi nanti mudah-mudahan tahun depan sudah bisa ditetapkan secara nasional gitu. Jadi mudah-mudahan ini sedang kita dorong Bu, kita bantu untuk melakukan karena Ibu dorong terus jadi kita kerja keras juga untuk kawan-kawan di sana untuk melakukan pendampingan-pendampingan gitu. Jadi itu beberapa hal yang kaitannya dengan ee pertanyaan dari Bapak Ibu semua. Hak hak Hakia memang perlu. Tapi Mas Verel memang hakia itu di situ tidak hanya tentang lingkungan, tetapi juga sosial budaya. Dampak sosial budayanya seperti apa itu sedang kita dorong juga. Jadi kalau ee industri besar ataupun ee investor masuk ke dalam cagar budaya, kita wajibkan kita akan memberikan rekomendasi kalau dia sudah menyusun HI-nya, kalau ee mereka untuk melakukan investasi. Jadi, HI-nya seperti apa? Kita lakukan kajian dulu dari HI yang disusun oleh ee para investor dan lain sebagainya. Jadi itu yang katanya dengan ee public awareness campaign saya kira perlu sekalius apalagi Bapak Ibu tokoh-tokoh besar ini kalau kita bareng-bareng insyaallah kok pemajuan kebudayaan akan bisa berjalan ee berjalan dengan baik. Dan terakhir saya kira memang kita perlu mengubah paradigma berpikir. Tadi ee Pak Fikri misalnya menyampaikan bahwa kebudayaan sebagai cost itu saya kira bagaimana kemen bersama-sama perubahan paradigma berpikir kita tentang bahwa kebudayaan itu adalah investasi. Saya ambil contoh misalnya begini Bapak Ibu. Kenapa poros maritim kita itu dalam tanda petik hanya berjalan di tempat saja gitu? Karena kita sudah di dalam pikiran kita, tidur kita, mimpi kita itu di darat belum mimpi kita itu tentang laut sebagai masa depan. Itu kalau kita masih pikiran kita itu masih di darat mau dikasih ap pun juga kita lihat laut, lihat ombak mesti takut. Takut dengan Nyanyi Roro Kidul kira-kira kan gitu. Takut jadikan temannya kira-kira kan gitu. Mestinya kan laut itu adalah sebagai sahabat, laut sebagai teman dan laut sebagai masa depan. baru kita akan akan ee mempunyai pandangan bahwa maritim dunia itu akan betul-betul berhasil. Hal seperti halnya kebudayaan juga di dalam undang-undang itu kan ada 18 KL. Saya setuju dengan Ibu Pertanyaan Ibu tadi bagaimana dengan Kemendagri dengan lain-lain semuanya itu bisa kalau bisa diundang juga untuk menjadi semangat bersama Bu karena kan di dalam lingkaran ee koordinasi itu ada 18 KL gitu dan itu semua menurut saya harus terlibat. Saya ambil contoh misalnya begini lagi Bu. Meskipun sedikit saja kalau kita berbicara rendang makanan terenak di dunia, maka ekosistem di balik rendang itu harusnya bersama-sama. Ekosistemnya apa? Dagingnya. Dagingnya dari mana? Sapinya mestinya yang menyediakan. Bukan orang kebudayaan dagingnya. Itu mesti dari Dinas Peternakan. Kalau kita berbicara tentang ee apa? Tendang makanan terenak di dunia tetapi sapinya impor, sebenarnya ekosistemnya belum terbentuk. maka harusnya kebudian sebagai ee sentralnya didukung oleh Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, kemudian juga pariwisata misalnya kayak gitu. Jadi ekosistem ini yang menurut saya yang belum menjadi sebuah ee pemikiran bersama baik ee stakeholder terkait tidak menyebut satu per pemerintah daerah ee provinsi, kabupaten dan lain sebagainya belum menjadi satu kesatuan dan kebudayaan masih dianggap sebagai biaya tadi karena belum dianggap sebagai satu ekosistem yang bisa menggerakkan. Maka saya dengan ee mendorong Mas Deputi dari BPS ini kalau kita ngitung kebudayaan jangan hanya event-nya itu saja, tapi di sekitar event itu harus dihitung gitu. Misalnya kalau festival itu yang nonton berapa, UMKM yang terlibat berapa, itu harus dihitung. Jadi akan ketemu bahwa ee dari situ akan ketemu bahwa kebudayaan itu sebagai pendorong dari pemajuan ekonomi juga gitu. Jadi menurut saya ini perlu juga menjadi perhatian kita bersama Pak Deputi untuk bagaimana kebudayaan itu tidak hanya sekedar eventnya tetapi sekitar event itu harus juga dihitung supaya kelihatan bagaimana menggerakkan ekonomi di suatu daerah di satu kabupaten ketika ada event-event seperti itu. Jadi itu yang lainnya nanti akan kami tulis secara detail Bapak Ibu semua. Ee mudah-mudahan ee sebagai gambaran awal itu nanti pasti akan rapat-rapat berikutnya. Terima kasih. Saya kembalikan kepada Ibu pimpinan. Terima kasih. Baik, lanjut Pak ke print. Baik, terima kasih Ibu pimpinan. Saya kira banyak pertanyaan dan juga ee dukungan dan juga hal-hal yang harus kita ee jawab begitu ya. Tapi sekali lagi kami tidak bisa menjawab terlalu detail juga. Nanti dengan evident based mungkin akan lebih kuat. ee tadi terkait dengan apakah undang-undang terkait dengan warisan budaya ini cukup dua saja ya. Tadi saya kira pelaksana undang-undangnya ada di Pak Restu nih banyaknya. Tapi paling tidak dari berbagai riset yang kami lakukan mungkin yang terpenting itu adalah soal harmonisasi dari undang-undang tersebut ya. Misalnya ketika kita bicara CB dan apa e OPK objek kemajuan kebudayaan seringki kita melihat linknya ada di mana nih ya misalnya tadi ada contoh W rebo itu itu lebih kepada cagar budaya atau dan di sana pun ada banyak apa ee nilai-nilai objek pemajuan kebudayaan yang sangat kuat gitu. Tadi sudah dibicarakan juga soal manuskrip misalnya manuskrip masuk di objek pemajuan kebudayaan, tapi undang-undang manuskripnya ini nanti kita perkuatnya seperti apa begitu ya. Sekalian juga menjawab Pak berkaitan dengan manuskrip yang karena manuskrip juga ada pusat riset manuskrip dan tradisi lisan ya. Jadi fokus kami memang manuskrip-manuskrip yang juru yang justru apa agak kurang disentuh ya. Termasuk misalnya manuskrip-manuskrip di daerah rawan bencana itu harus segera didigitalisasi begitu. Dan itu yang menjadi ee fokus kami tentunya apa ee hubungan kerja yang erat juga kami lakukan dengan Perpusnas yang punya kewenangan dari sisi apa pengelolaan manuskrip ya, ada kerja-kerja bersama gitu. Tapi kita memang memberi fokus justru pada manuskrip-manuskrip yang belum terlalu banyak disentuh dalam hal ee pengelolaan begitu ya. Dan kemudian tadi juga ada hal yang menarik seperti tarik-menarik antara kepentingan pelestarian dengan ekonomi begitu ya. Dan kebetulan tahun depan nih kita akan fokus terhadap warisan-warisan budaya di wilayah yang apa sangat padat dengan kegiatan ekstraktif Pak ya. Termasuk tambang dan sebagainya. Mungkin dari riset tersebut nanti kita bisa melihat bagaimana ee apa mengharmonisasikan ya ee pengelolaan warisan budaya pada satu sisi dan juga bagaimana peningkatan ekonomi ee masyarakat pada sisi lain ya. Saya kira itu juga menjadi konsern dari kami begitu ya. Ee saya juga mohon maaf mungkin tidak bisa satu persatu menjawab ya. Ee tadi saya kira dari Bu Reri ya, saya kira apa ini sangat ee penting untuk kita respon ya, bahwa tidak setuju dengan pemusatan artefak ya Bu Reri dan ini saya kira ini diskusi yang sebetulnya sudah cukup panjang juga dilakukan ya. Ee satu hal yang paling penting untuk dikemukakan bahwa ee Brain mempunyai pola kerja yang berbeda ketika masih ada arkenas dan balar-balarnya ya. Jadi balar-balar yang ada di 10 tempat bahkan baru kita serah terimakan ke Kementerian Kebudayaan kemarin ya. Jadi pengelola juga sudah berubah. Tetapi satu hal yang penting bahwa ya proses untuk menempatkan artefak-artefak yang dalam bahasa kami koleksi ilmiah arkeologi itu di Cibinong yang paling utama adalah untuk menyelamatkan terlebih dahulu ya. Karena di tempat-tempat yang lama belum ada lembaga yang kemudian apa mengelola artefak tersebut. Begitu ya. Saya tahu ada BPK, ada universitas begitu ya, tapi kemudian belum ada satu permintaan bahwa akan disimpan di tempat tersebut dan sebagainya. Dan satu hal juga yang apa yang mungkin menjadi penting tetap bahwa ee koleksi-koleksi ilmiah itu harus juga apa dikelola seperti halnya mengelola koleksi ilmiah mempunyai ruangan-ruangan yang tertentu dan lain sebagainya. Ya, kami setuju dengan apa untuk memperbaiki soal apa ee data yang ada begitu ya. Kalau tidak salah yang kami dengar dari koleksi yang membuat ada sekitar 6 juta item artefak yang harus kemudian diidentifikasi ulang dan lain sebagainya begitu ya. Nah, jadi ee itu saya kira ee respon terkait dengan apa ee yang kita sebut pemusat pemusatan artefak ya yang ada di Cibinong begitu ya. Apabila dibolehkan misalnya kebetulan ada tiga arkeolog yang memang secara teknis ee bisa lebih menjelaskannya, tapi paling tidak dari sisi kebijakan yang ee ada yang ada di Brin ya ee seperti itu ya. Jadi pemindahan itu adalah dalam konteks untuk menyelamatkan ya karena apa kondisi juga tidak bangunannya juga sudah tidak ada ya. saya sudah ke ee 10 lokasi itu ya. Banyak juga yang kita sebut artefak-artefak itu adalah fragmen-fragmen yang mungkin ya untuk pelestarian tidak terlalu apa penting tapi untuk riset tetap penting ya hal-hal seperti itu sehingga itu yang akan yang dilakukan oleh oleh BR begitu. Kemudian saya kira berkaitan dengan apa ee teknologi yang ada di BRIN, saya kira kedeputian infrastruktur riset dan inovasi sekarang sudah menyediakan berbagai peralatan yang terkait dengan aspek ee apa warisan budaya ya. Ee kita sudah punya ee satu alat yang bisa mendeteksi usia sampai 16.000 Ibu ya. Dan ke depannya mudah-mudahan bisa untuk menginstall AMS ya yang bisa sampai apa ee jutaan tahun ya dan juga ee tadi ya saya kira teknologi 3D yang ada di Brain juga sudah ee memadai untuk riset-riset arkeologi ya maupun riset-riset warisan ee budaya lainnya ya. Jadi dari sisi ee teknologi yang terkait dengan preservasi dan sebagainya itu sudah tersedia dan juga karena kami sekarang sedang menata riset bersama-sama dengan berbagai perguruan tinggi nantinya memang alat-alat itu memang harus dipusatkan ya. Saya kira tidak mungkin semua perguruan tinggi juga mempunyai alat-alat yang dari sisi harga juga cukup mahal. Jadi sehingga lebih baik kita melakukan satu kegiatan yang disebut apa? Platform kolaborasi riset. Ya, ke depannya memang untuk arkeologi khususnya kita akan fokus pada platform kolaborasi riset yaitu mempunyai apa satu tempat untuk melakukan ekskavasi, ada laboratorium dan sebagainya. untuk sementara yang sudah jalan adalah di wilayah ee Brebes di Bumi Ayu. Tapi kami sekarang juga ee sedang ee mempersiapkan untuk di wilayah ee Liangan Temanggung untuk masa Mataram kuno atau masa klasik. Juga mempersiapkan di pantai barat Sumatera ya di daerah Bongal dan juga satu lagi di wilayah Maros dan Sopeng ya. Jadi ee ada cara riset yang berubah ya, tidak di banyak tempat lagi tapi di beberapa titik tapi fokus melakukan riset arkeologi yang mendalam ya. Ya, paling tidak kami minta periset untuk tinggal sekitar 2 bulan di lokasi untuk bisa mendapatkan hasil-hasil yang optimum ya dari sisi risetnya begitu ya. Saya kira mungkin itu yang ee dapat saya respon dari berbagai pertanyaan yang bersifat ee ee khusus tadi. Tapi mungkin ada satu tambahan ee ya berkaitan dengan ee posisi kami di dalam revisi Undang-Undang Cagar Budaya jelas ya posisi kami adalah melakukan kajian ya yang jelas harus mendalam untuk dapat apa evidence base yang lebih kuat ya karena harus berbasis dari riset-riset yang ada. Ee mungkin itu yang bisa kami respon. Baik, terima kasih banyak Pak Heri. Kita perpanjang dulu 15 menit 1515 ya Bapak dan Ibu. Setelah BPS kita akan masuk kesimpulan kepada BPS dipersilakan Pak Dr. Ateng. Terima kasih Bu pimpinan. Ee terima kasih atas tadi masukan pertanyaan dari Ibu Hajah Ade, dari Bu Meli, kemudian dari Ibu Lestari, dari Pak Haji Andi dan juga dari Pak Haji Abdul Fikri dan Pakel. ee saya akan secara globalnya Ibu pimpinan yang pertama dari Ibu Hajah AD memang cagar budaya ini sangat terkorelasi dengan pendidikan. Tadi data kami menyebutkan bahwa sekitar ee 20 atau 21% ya anak-anak yang usia sekolah ini sudah pernah mengunjungi cagar budaya yaitu tempat peninggalan sejarah warisan budaya ee itu yang dikunjungi. Demikian juga tadi dengan Pak Verel Bramasta bahwa cagar budaya juga sangat penting untuk ee pemuda. usia pemuda yaitu tadi yang sudah saya sebutkan 18%-nya itu sudah pernah mengunjungi untuk cagar budaya. Dengan demikian setuju bahwa perlu untuk lebih didukung dengan transformasi digital. Kemudian tadi ya dari ee Bu Meli ee ee BPS ya kami ya kami ini sebenarnya sudah cukup lama bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan ee untuk membangun satu indeks Bu yang kami namakan indeks pembangunan kebudayaan atau IPK. Nah, indeks tersebut merupakan salah satu yang sebagai targeting untuk RPJM 2025 sampai dengan 2009 dan juga RPJP 2025-2045. Nah, sebagai gambaran IPK atau indeks pembangunan kebudayaan ada beberapa variabel yang kami potret. Misalnya persentase bangunan struktur ee situs cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap total registrasinya. Kemudian persentase penduk 10 ke atas yang tadi telah menonton secara langsung pertunjukan seni persentase penduduk 10 tahun atas juga yang terlibat sebagai pelaku atau apa? pelaku pendukung pertunjukan seni dan variabel atau indikator yang lainnya yang mencerminkan tentang kondisi indeks pembangunan kebudayaan. Kemudian juga ee terima kasih kepada Bu Lestari ee atas masukannya. Memang pencatatan data cagar budaya setuju perlu untuk semakin fokus dan probingnya itu termasuk kepada aparat yang berada di desa ataupun kecamatan semakin fokus tadi ya terutama yang beberapa diharapkan belum tercatat bisa untuk digali kembali. Pak Haji Andi. Pak Haji Andi ee kami juga mencatat ada ee Saoraja Saoraja yang dikelola oleh pemerintah ataupun yang ee masih dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Saya ambil contoh di sini ada Saorajae yang dikelola pemerintahan. Kemudian ada Saoraja Rilindrung ini dikelola oleh pemerintah. Kemudian juga ada rumah adat Saoraja Lapinceng ini dikelola oleh non pemerintah. Jadi berdasarkan data kami, kami juga sudah mencatat SAO SAO raja yang dikelola oleh pemerintah dan juga nonpemerintah. Demikian juga Pak Andi, ada ee pesantren dan masjid yang bersejarah dan juga dicatat di Podes sebagai contoh di sini ada pondok pesantren Mas yang tadi Jawa Timur ya itu dikelola oleh non pemerintah. Ada juga pondok pesantren Alawi Ala kemudian maaf ya ada pesantren Ani Domi dan lain sebagainya. Ada Masjid Agung juga di Kediri ini dikelola oleh non pemerintah. Semua itu kami catat di dalam tadi pendataan potensi desa. Silakan nanti Pak Andi ketika ee akan mendapatkan data lebih rinci tadi tentang pondok pesantren ataupun tadi soalnya ada di kami. Kemudian juga tadi juga dari ee Pak Farel Brahasta setuju ya saya ulangi ee ee didorong agar cagar budaya ini semakin diminati, semakin baik, dan semakin terpopulerkan. Maka perlu untuk didorong oleh transformasi digital. Demikian beberapa hal ya. Tadi sebenarnya saya ke apa Bu Meli saya salut sekali karena dengan lagu-lagunya ada apa dengan cinta. Kemudian Bunda menghitung hari cuma sayang sudah tidak aja Pak. Ya, akhirnya saya tutup dengan pantun cendrawasih bulunya halus terbang tinggi dari rumah atapnya Pak Rian. Terima kasih saya ucapkan dengan tulus. Mohon maaf jika ada kalimat yang kurang berkenan. Oke. Eh, cakep. Terima kasih banyak Brin. Mau pantun enggak, Pak? Kalau Brin soalnya sudah riset terus ya, Pak ya. Baik, terima kasih Bapak dan Ibu. Selesai sudah ya tadi ee pemaparan kemudian pendalaman dan juga tanggapan kembali dari tamu undangan kita. Dan sekarang kita masuk kepada tahap kesimpulan. Mohon dibantu untuk ditayangkan kesimpulannya Bapak dan Ibu. Nanti jawaban rinci dan detail tertulisnya tetap minta tolong dibuat ya karena ini panja supaya kami juga bisa membaca lebih dalam lagi data-data ataupun informasi yang kami ingin ee pendalam. Nomor satu, panja pelestarian cagar budaya Komisi 10 DPR RI mengapresiasi pandangan dan penjelasan mengenai pelestarian cagar budaya dari Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbut RI, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI, Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Brin Republik Indonesia dengan bahan-bahan paparan terlampir dan poin-poin Poin utama sebagai berikut, Bapak dan Ibu. Rasanya enggak perlu dibacakan lagi nih poin-poinnya. Ini hanyalah mengambil highlight dari semua paparan yang sudah disampaikan oleh tamu kita, oleh mitra kita. Apakah nomor satu ini bisa disetujui, Bapak dan Ibu? Setuju. Setuju enggak, Bapak, Ibu? Kita mengapresiasi ini dari A sampai F ini tidak saya bacakan karena memang ini ee summary-nya aja ya, Ketua. Poin-poin utamanya. I silakan. I mohon maaf dari Fraksi Partai Nasdem. Ee izinkan kami meminta meskipun tadi sudah dijelaskan oleh Brin e kami betul-betul menggaris bawahi mengenai pemusatan artefak. Kami mohon bisa dimasukkan di dalam di dalam ee kesimpulan. perlu ada penelaahan lagi mengenai pemustatan itu di nomor dua nanti kita Bu ini masih nomor satu masih summary dari paparan yang disampaikan saja bisa disuji ya Bapak dan Ibu ya. Nah, nomor dua nih baru mohon diperhatikan Bapak dan Ibu ini adalah highlight dari Bapak dan Ibu terhadap paparan data dan penjelasan para narasumber sebagaimana angka nomor satu di atas panja pelestarian cagar budaya Komisi 10 DPR RI menyampaikan pandangan dan catatan sebagai berikut. Kemenbud RI untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Apakah ada masukan untuk yang poin A ini Bapak dan Ibu? Bisa disetuju ya? Oke. Ee kemudian kita lanjut ke B. Kemenbut RI untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemendagri untuk melakukan akselerasi pelestarian cagar budaya khususnya dalam hal penetapan situs cagar budaya dan perbaikan sarpras cagar budaya. Kalau ditambah di daerah Bu ditambah di daerah. Jadi, Kemenbud RI untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemenbut RI melakukan koordinasi intensif dengan Kemendagri untuk melakukan akselerasi pelestarian cagar budaya khususnya dalam hal penetapan di daerahnya ditambahkan di mana nih, Pak? Paling belakang ya. Dalam hal penetapan situs cagar budaya dan perbaikan sarap pras cagar budaya di daerah. Ya, demikian Bapak dan Ibu bisa disetujui nomor B lanjut ya. Oke, terima kasih. BPSRI merumuskan variabel baru atau mengembangkan konten survei dalam konteks pelestarian cagar budaya. Tidak hanya sekedar pendataan potensi desa atau Podes dan survei kunjungan ke situs bangunan bersejarah. Jadi ini untuk BPSRI dari BPS dan juga dari Bapak dan Ibu. Apakah bisa disepakati untuk poin C? Ee kalau survei kunjungan situs bangunan bersejarah kalau kami pendekatannya kan berdasarkan dua Bu. Yang pertama potensi desa tadi itu. Yang kedua itu di Susenas. Jadi saran kami BPSRI mengurus ee merumuskan ee penguatan variabel atau ee pengembangan konten survei pelestarian t budaya dalam potensi desa ya Paken. Iya. Kalau itu sudah cukup termasuk juga di dalamnya kan kita sudah mendapatkan informasi dari masa kesempat Bu. Jadi tidak per langsung kalimatnya aja Pak usulannya seperti apa? BPSRI merumuskan penguatan segera merumuskan penguatan BPRRI segera merumuskan penguatan variabel baru gitu ya, Pak. Iya. atau mengembangkan konten atau mengembangkan konten survei dalam konteks pelestarian cagar budaya melalui pendataan potensi desa. Melalui tidak hanya sekedarnya dihapus diganti menjadi melalui pendataan potensi desa. Titik aja tuh Bu dan susenas gitu ya Pak. Iya boleh i survei kunjungan dan seterusnya dihapus ya Pak. Iya betul. Dan Senas ya minta tolong TA dan Susenas aja langsung. Ya, ke sana dihapus semua dan susenas aja karena sudah mencakup. Lebih luas lagi susenas ya, Pak ya. Iya, lebih luas gitu. Nomor C Bapak dan Ibu bisa disetuju ya. Kita bisa lanjut ke nomor delta dalam ini yang Bu Lari mohon masukkan kalimatnya seperti apa ini. Dalam upaya pelestarian cagar budaya mengharapkan Brin R untuk meninjau kembali pemusatan artefak cagar budaya karena berdampak terjadinya redusi nilai dan konteks historis. Monggo Bu. Izin. Jadi K ee mungkin nanti kawan-kawan bisa merumuskan kalimatnya. intinya ini bukan hanya reduksi pemusatan ini itu adalah sebuah ee aktivitas yang akhirnya merubah dari tujuan itu sendiri. Karena ee salah satu tujuan penelitian itu adalah memahami perilaku dan kehidupan masa lalu yang tidak bisa dilepaskan dari konteksnya. Di situ ada landasan keilmuan. Mungkin ini kita bisa berdebat ya. Dan yang perlu dipahami adalah dalam konteks keilmuan yang dilaku perlu dilakukan itu adalah rekonstruksi ee sejarah yang sangat memerlukan di sini integritas konteks dan tadi jangan sampai lepas dari ee apa namanya istilahnya ee asosiasi dengan lingkungannya. Jadi misalnya barang yang tadi saya contohkan ketika barang itu dipindahkan, kita hanya melihat barang itu enggak bisa dilepaskan. Tanahnya saja yang enggak bisa dipindahkan itu memiliki nilai, itu punya arti di dalam keilmuan. Jadi mungkin kalimatnya bukan sekedar mereduksi, tapi dalam pemahaman-pemahaman yang saya pahami dan beberapa kawan-kawan juga yang mazhabnya mungkin berbeda dengan mazhab Bapak bahwa yang dilakukan ini adalah sebuah ee apa namanya? Salah satu ee pengerusakan tanda kutip. Mungkin tidak menggunakan kata pengerusakan tapi ee mas-mas, mbak-mbak bisa lebih menterjemahkanlah kalimat menuliskan kalimatnya dengan lebih. Jadi bukan sekedar mereduksi ini ya, Bu. Apa mungkin kita berhenti sampai di kembali ke kembali pemusatan artefak cagar budaya saja supaya lebih luas maknanya ya. Jadi karena berdampaknya itu langsung dihapus. Sudah diub I Ibu Pint kita ulang lagi ya. dalam upaya pelestarian c dalam upaya pelestarian cagar budaya BRIN RI agar meninjau kembali pemusatan artefak cagar budaya karena berdampak terhadapnya terhadap hilangnya nilai dan konteks histori artefak tersebut. Ee boleh ya. Silakan dari mungkin istilah artefak cagar budaya kurang tepat karena memang budaya apa? Cagar cagar budaya kan harus ditetapkan Bu. Yang ada di Brin itu adalah artefak koleksi ilmiah gitu ya. Berarti diganti menjadi artefak ada I yang kami tidak menyimpan satuun cagar budaya di Oh iya ya ya. Karena sudah dikembalikan kalau sudah ditetapkan. Iya. Jadi kalaupun mau ya artefak berhenti di situ saja berarti ya tanpa cagar budaya. Jadi saya kira secara nanti debat keilmuannya nanti ya Mbak Reri ya. Jadi tapi jadi artefak saja ya tanpa cagar budaya. Kalau istilah artefak cagar budaya berarti itu barang yang sudah ditetapkan. Jadi lain konotasi. Berarti dalam upaya mana nih ketutup? Dalam upaya pelestarian cagar budaya, BRIN RI agar meninjau kembali pemusatan artefak karena berdampak terhadap BRIN R agar meninjau kembali kebijakan pemusatan artefak titik gitu ya Bu Rir karena berdampaknya mungkin biar lebih umum enggak usah kali Ya, garis pengukiran mari kita kembali ke jadi yang belakangnya dihapus ya sampai di situ aja ya. Jadi ini lebih luas maknanya, bisa lebih ee fleksibel juga nanti untuk implementasinya. Brain R agar meninjau kembali kebijakan pemusatan artefak. Demikian ya, Pak Heri sudah oke, Bu Lestari sudah oke ya. Sip. Kita lanjut ke E. Memahami penjelasan Kemenbud RI dan BRIN RI mengenai kekurangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sehingga perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010. Ini poin yang sangat penting buat Komisi 10. Jadi nanti kita harus mengawalnya bersama-sama ini revisi undang-undang ini gitu ya Bapak dan Ibu ya. Setuju ya nomor F nomor E kita lanjut ke F Kemenbud RI, BRIN RI dan BPS RI untuk meningkatkan ini untuk terus ya agar meningkatkan kali ya agar meningkatkan kolaborasi kelembagaan dalam upaya pelestarian cagar budaya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing khususnya pelestarian cagar budaya di daerah. termasuk cagar budaya yang dimiliki secara pribadi atau swasta. Bagaimana Bapak dan Ibu mitra? Sudah oke? Bapak dan Ibu anggota yang kami hormati sudah oke. Oke, kita geser aman, Pak. ke G ya Garuda, K Menbud RI dan Brin RI melakukan kajian terkait transformasi di era digital dan pemanfaatan cagar budaya yang memiliki potensi ekonomi, sumber daya alam, dan destinasi pariwisata. Cukup. Oke, ditambahkan tentang pendidikan berarti di sini nih ee masuknya di mana, Pak Fikri? Ini kalimatnya yang pendidikan tadi. Kemenbud RI dan Brin RI segera melakukan kajian tadi. Sig gesik Garuda. Garuda ini mau ditambahin kata pendidikan memiliki yang memiliki potensi ekonomi sumber daya alam dan destinasi pariwisata. Monggo Pak Fikri biar terakomodir tadi bagus soalnya tadi kan masukannya maksudnya biar masuk ke kurikulum itu kan masuknya masuk kurikulum ya segera melakukan kajian terkait transformasi di era ya berarti ee poin tersendiri aja kali ya Tidak. Jadi Kemenbot RI dan Brin. RI tetap dan Brin karena kalau kajian harus brin ini sekarang kan semua terpusat di Brin gitu ya, Pak Heri ya. Semua sudah terpusat Pak Dokteru enggak punya anggaran buat ngelakukan kajian beliau. Kemenbud RI dan Brin RI agar melakukan kajian pemanfaatan cagar budaya yang dapat di integrasikan atau apa dalam kurikulum yang dapat diintegrasikan dalam kurikulum yang kurikulum dalam pendidikan diintegrasikan dalam proses pendidikan kali ya. Dalam proses pendidikan jangan kurikulum terlalu sempit. Proses pendidikan pendidikan di Indonesia. Ya sudahlah pasti di Indonesia lah. Masud di negara lain saya nambahi ini kurang. Iya iya silakan Pak. Tambah satu lagi. I berarti tadi yang belum tersentuh itu yang tadi apa namanya? daerah tidak tahu tentang apa cagar budaya dan tentang keangan dan sebagainya. ini bagaimana Brain eh Brain Kemenbot ya Kemenbud agar berkoordinasi dengan Kemendagri Kementerian Lingkungan Hidup mungkin juga dengan BRIN enggak tahu saya dan kementerian lain KL lain dalam upaya pelestarian cagar budaya agar daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan disertai kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sebetulnya kalau lebih spesifik itu kalau ada Perda LTRW, RTRW, Perda RTRW itu harus di disertai dengan lampiran daya dukung dan daya tambung lingkungan. Ini di poin Bravo tadi kita sudah masuk tentang Kemenbut RI dan Kemendagri. Tinggal kita tambahkan saja ya, Pak Fikri ya. Iya. Tapi Kemenbut RI agar melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemendagri dan KL lain untuk melakukan akselerasi pelestarian cagar budaya. khususnya dalam hal penetapan situs cagar budaya dan perbaikan sarpras budaya daerah dan pengembangan lainnya gitu. Enggak ini menyusun dokumen perencanaan bangunan yang disertai kajian daya dampak. Beda, beda. Berarti nomor di bawahnya. Karena kita tadi sudah klasifikasikan yang Kemenbut-kemenbot saja. ada di Undang-Undang 329 tentang pengelolaan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan itu amanatnya jelas yang pelaksananya adalah hanyalah pemda dan sebetulnya pemerintah pusat ada cuman kadang-kadang kementerian satu dan kementerian lain tidak ini sehingga akhirnya cagar budaya hancur gara-gara tadi nanti bertengkar sendiri antara balik konservasi dengan Kementerian Pariwisata data atau dengan ini terus solusinya menaikkan tarif saja gitu kan. Ini kan kalimatnya jadi kita kemenbud RI melakukan agarnya enggak usah nanti agar ada ager-ager lagi. Iya. Kemenb melakukan itu kalimat perintah. Oh kalimat perintah agar melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemendagdi dan KL lain untuk melakukan kajian terkait daya dukung apa, Pak? bukan untuk melakukan kajian dalam upaya pelestarian pelestarian cagar budaya agar daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan disertai kajian daya tampung dan daya eh daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini istilah teknis ini daya dukung dan daya tampung. Kata lain dari king capacity bahasa Indonesianya daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini mungkin kalau anu bisa dilihat di Undang-Undang 232 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup [Musik] itu harus diterjemahkan dalam Perda RTRW juga. Nah, Perd RTRW provinsi itu harus di disertai dengan lampiran yang namanya kajian daya dukung dan daya tampung. Daya dukung dan daya tampung lingkungan. Daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana amanat Undang-Undang 329. 329 dituliskan di situ, Mas. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 329 tentang PPLH. PPLH dari panjang nanti PPLH aja. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan. PPLH pokoknya gitu. Nanti diperpanjang ya Mas ya. Tuh ya. Baik bisa disetujui Bapak dan Ibu. Pak Kemenbut. Eh, pakai mainbot, Pak Dirjen. Iya. Biar nanti Pars tuh anu mimpinya juga tentang daya tampung dan daya dukung dan daya tampung. Oke, kita kembali lagi ke bawah karena ini kita sudah klasifikasikan yang Kemenbot semuanya di atas. Jadi ee insert tadi ya nomor C nomor B ke nomor C kita tadi sampai nomor apa sekarang? I ya. Yang terakhir, Kemenbud RI dan Brin RI agar melakukan kajian mengenai pemanfaatan cagar budaya yang dapat diintegrasikan dalam proses pendidikan. Tadi sudah ya, sudah disepakati berarti sudah semua. Jadi nomor dua bisa disetujui Bapak dan Ibu? Nah, nomor tiga bahan paparan narasumber menjadi bagian tidak terpisahkan dari rapat dengar pendapat hari ini yang substansinya menjadi bahan rujukan dalam menyusun rekomendasi laporan panjak. dapat disetuju ya Bapak dan Ibu. Nah, keempat terhadap masukan dan catatan dari anggota PJA pelestarian Cagar Budia Komisi 9 DPR RI narasumber eh 10 masih cinta banget sama Komisi 9 ya. Ya Allah maaf ya. Terhadap masukan dan catatan dari anggota Pajak Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI, narasumber dapat memberikan tambahan data paling lambat 30 September 2025 sebagai bahan untuk menyusun laporan dan rekomendasi panja. Dapat disetuju ya, Bapak dan Ibu? Baik. Alhamdulillah Bapak dan Ibu kita sudah mundur dari jam 15.00 kita perpanjang dulu sampai 15.30. Demikian Bapak dan Ibu ee sudah selesai semuanya. Terima kasih kepada seluruh narasumber mitra yang telah hadir menyampaikan ee pandangan-pandangannya dan juga kepada seluruh anggota panja yang sudah memberikan tanggapan dan juga pandangan-pandangannya. Sebelum menutup acara ini, kita sekali lagi ingin memastikan bahwa konsep kesimpulan RDP dapat disetujui oleh kita semua ya, Bapak dan Ibu. Baik, dengan demikian kita tutup dan kepada narasumber untuk diwakili oleh Pak Dirjen untuk menyampaikan kata penutup. Baik, Ibu Dr. Gniase dan Bapak Ibu semua. Saya kira tentu kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan juga harapan yang kita bangun bersama-sama ini. Mudah-mudahan pelestarian kebudayaan semakin menjadi mainstream di dalam pembangunan berkelanjutan. Terima kasih. Itu keren itu, Pak. Cagar perlindungan cagar budaya agar menjadi mainstream. satu kalimat penutup dari rapat kita pada sore hari ini dan Bapak Ibu anggota panja pelestarian cagar budaya Komisi 10 DPR RI yang terhormat hadirin sekalian yang sudah dengan sabar tetap duduk sampai selesainya rapat panja khususnya para tamu kita, para mitra yang sudah hadir dan memberikan banyak masukan dan juga penjelasan dan data informasi kepada kita semuanya. Mudah-mudahan panja ini menghasilkan rekomendasi yang semakin memajukan perlindungan cagar budaya di Indonesia. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.